Kisah Telur Icha, Si Wanita Palsu  

Halaman ini telah diakses: Views
Juandry9
Pipes Output
Kisah Telur Icha, Si Wanita Palsu  
Jul 25th 2011, 11:15

TEMPO Interaktif, Bekasi - Terdakwa perkara pemalsuan identitas, Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktaviani atau Icha, 21 tahun, membantah tuntutan jaksa yang mengajukan hukuman satu tahun penjara. Icha meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari segala dakwaan dengan alasan pernikahannya dengan Muhamad Umar atas dasar suka sama suka.

Dalam persidangan dengan agenda pledoi atau pembelaan di Pengadilan Negeri Bekasi yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Matauseja Erna, hari ini, Senin, 25 Juli 2011, Rahmat meminta pengampunan. "Saya minta dimaafkan," kata Rahmat, saat membacakan pledoi pribadinya yang ditulis tangan di atas kertas folio.

Kepada Majelis Hakim, Rahmat berjanji akan menjadi lelaki sejati jika bebas. Dia mengaku memalsukan identitasnya menjadi perempuan dan dipersunting Muhamad Umar karena semata-mata sayang kepada pria yang menjadi suaminya selama enam bulan itu.

"Selama menjalani rumah tangga dengan Umar, saya bahkan tidak menuntut materi kepadanya," ucapnya.

Rahmat justru mengaku sering membantu suaminya itu karena gajinya sebagai buruh pabrik kecil. "Saya sering memberikan uang sebesar Rp 500 ribu dari hasil berjualan telur ayam," katanya.

Rahmat dinikahi Muhamad Umar akhir tahun lalu, setelah menyamar menjadi wanita. Mereka bahkan telah hidup serumah layaknya suami-istri selama enam bulan. Pada 30 Maret lalu, Rahmat dijebloskan ke tahanan Polsek Jatiasih karena sang suami merasa ditipu.

Pengacara Rahmat, Naupal Alrasyid, dalam pembelaannya meminta Majelis Hakim membebaskan kliennya dari segala bentuk tuntutan.

Menurut Naupal, tuntutan jaksa yang mendakwa kliennya dengan Pasal 266 ayat (1) KUHP bahwa telah menyuruh pegawai Kantor Urusan Agama (KUA) Jatiasih memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik adalah gugur secara hukum. "Itu bukan kewenangan Rahmat," katanya.

Seharusnya, kata Naupal, pasal tersebut ditujukan kepada petugas KUA Jatiasih yang menikahkan dan membuatkan akta nikah palsu. "KUA yang berkompeten memasukkan keterangan ke dalam akta otentik berbentuk buku nikah itu," katanya.

Naupal berpendapat jaksa penuntut umum telah salah dalam penerapan pasal. "Salah alamat," kata Naupal saat membacakan pembelaan berisi delapan halaman itu.

Jaksa Penuntut Umum perkara itu, Indra Sulkarnain, menyatakan akan mengajukan replik atau jawaban atas pembelaan tergugat. Sidang lanjutan diagendakan pada Kamis, 28 Juli nanti.

HAMLUDDIN

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.
If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url