CIREMAITODAY.COM, INDRAMAYU – Kasus pembunuhan Indramayu yang menewaskan perempuan berinisial N (46) akhirnya terungkap. Polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus penemuan jasad korban di dalam mobil Mitsubishi Xpander putih yang terbakar di Desa Cikawung, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Kedua tersangka masing-masing berinisial FSS (31), warga Desa Kalianyar, Kecamatan Krangkeng, dan NW (28), warga Desa Tanjakan, Kecamatan Krangkeng.
Kapolres Indramayu AKBP Prianggo P. M. melalui Kasat Reskrim AKP Muchammad Arwin Bachar mengungkapkan, pembunuhan tersebut terjadi pada Senin (2/11/2026) sekitar pukul 08.30 WIB.
Polisi telah memeriksa tujuh orang saksi dan menetapkan dua tersangka dalam perkara tersebut.
“Jumlah saksi yang sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tujuh orang. Kami juga sudah menetapkan tersangka dua orang,” kata Arwin, Rabu (4/11/2026).
Korban Dipukul Menggunakan Palu
Arwin menjelaskan, FSS diduga membunuh korban menggunakan palu besi. Pemukulan terjadi ketika korban berada di dalam musala rumahnya.
“Tersangka FSS membunuh korban dengan cara memukul menggunakan palu yang dipegang dengan tangan kanan ke arah kepala sebanyak lima kali sehingga korban terjatuh dan meninggal dunia,” ujar Arwin.
Peristiwa itu bermula ketika FSS datang ke rumah korban untuk memperbaiki penangkal petir. Sebelumnya, korban memang meminta bantuan tersangka untuk memperbaiki bagian tersebut.
Setelah pekerjaan selesai, korban kembali meminta FSS memasang gantungan tasbih di musala rumahnya. Saat berada di belakang korban, FSS diduga teringat dendam lama.
Tersangka kemudian mengambil palu dan memukul bagian belakang kepala korban. Korban sempat membentur tembok dan berteriak menyebut nama pelaku.
Korban juga sempat bergerak mendekati tersangka sebelum kembali dipukul. Dalam kronologi yang disampaikan polisi, FSS kemudian membekap mulut korban dan kembali memukul bagian belakang kepalanya.
Setelah korban tidak bergerak, tersangka memeriksa kondisinya. FSS mendapati korban sudah tidak bernapas.
Tersangka kemudian membersihkan bekas darah di lantai menggunakan kain pel.
Jasad Dibawa Menggunakan Mobil Xpander
Setelah pembunuhan terjadi, FSS menghubungi sejumlah temannya untuk meminta bantuan. Salah satu orang yang merespons panggilan tersebut adalah NW.
Kepada NW, FSS awalnya mengaku hendak pergi ke Cirebon untuk mengecek pekerjaan. NW kemudian datang ke rumah korban sekitar pukul 13.00 WIB.
Setibanya di lokasi, NW diberi tahu bahwa FSS telah membunuh korban. NW sempat terkejut dan berniat pulang. Namun, FSS kemudian meminta bantuannya mengurus jasad korban.
FSS lalu mengajak NW membawa jasad korban menggunakan mobil Mitsubishi Xpander putih milik korban.
“Setelah itu tersangka FSS menyeret badan korban dan mengangkat badan korban hingga dimasukkan ke dalam kursi belakang mobil Mitsubishi Xpander warna putih milik korban sendiri,” kata Arwin.
Jasad korban kemudian ditutup menggunakan seprai yang berada di dalam rumah.
Dalam perjalanan, NW bertugas mengemudikan mobil karena FSS tidak bisa menyetir. Sementara itu, FSS menunjukkan rute perjalanan.
Keduanya berangkat sekitar pukul 14.00 WIB. Mobil melintasi wilayah Karangampel dan Jatibarang, kemudian menuju jalur Pantura ke arah Jakarta.
Mobil Dibakar untuk Menghilangkan Jejak
Dalam perjalanan, FSS membeli bensin sekitar 4,5 liter. Bahan bakar tersebut dimasukkan ke dalam beberapa botol air mineral.
Menurut polisi, bensin itu diduga disiapkan untuk membakar mobil beserta jasad korban. Pembelian bensin menggunakan uang milik korban.
“Pada saat sampai di daerah Desa Sanca (Kecamatan) Gantar, tersangka FSS membeli bensin sebanyak 4,5 liter yang disimpan di botol mineral ukuran satu liter sebanyak empat buah,” ujar Arwin.
Setelah membeli bensin, kedua tersangka melanjutkan perjalanan untuk mencari lokasi yang dianggap aman. Mereka kemudian menunggu hingga malam hari sebelum membakar mobil.
Sekitar pukul 23.00 WIB, keduanya tiba di sebuah pekarangan di wilayah Desa Cikawung, Kecamatan Terisi.
Di lokasi tersebut, FSS meminta NW pergi lebih dahulu. Setelah itu, FSS menyiramkan bensin ke bagian luar dan dalam mobil.
“Tersangka FSS langsung mengambil bensin yang dibelinya sebelumnya itu dan disiramkan ke bodi mobil bagian luar maupun dalam,” kata Arwin.
FSS kemudian membakar mobil menggunakan korek gas. Caranya, tersangka membakar botol bekas penyimpanan bensin lalu melemparkannya ke arah kendaraan.
Saat mobil terbakar, FSS sempat terpental beberapa meter akibat ledakan. Polisi menyebut tersangka mengalami luka bakar sekitar 40 persen.
“Luka yang diterima oleh tersangka FSS saat ini mencapai 40 persen luka bakar dari kejadian tersebut,” ujar Arwin.
Setelah membakar mobil, FSS meninggalkan lokasi dengan membawa sejumlah uang dan perhiasan milik korban.
Polisi Ungkap Motif Dendam
Dalam pengungkapan kasus pembunuhan Indramayu ini, polisi menduga aksi tersebut dilatarbelakangi dendam pribadi FSS terhadap korban.
Dendam itu berkaitan dengan perkataan korban mengenai pembangunan bengkel usaha sepeda motor dan renovasi rumah milik tersangka. Korban disebut menyinggung bahwa pembangunan tersebut menggunakan uang hasil utang.
“Korban sering mengatai tersangka FSS kalau membangun bengkel usaha motor dan merenovasi rumah itu menggunakan hasil utang,” ungkap Arwin.
Menurut keterangan yang disampaikan polisi, perkataan tersebut diduga telah disampaikan korban kepada FSS sejak April 2026 hingga Oktober 2026.
Perkataan itu disebut menjadi sumber dendam tersangka. Peristiwa tersebut kemudian terjadi saat korban kembali meminta bantuan FSS memperbaiki penangkal petir di rumahnya.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan pembunuhan dan upaya menghilangkan jejak.
Barang bukti tersebut antara lain satu buah palu besi yang diduga digunakan untuk memukul korban. Polisi juga mengamankan satu unit mobil Mitsubishi Xpander putih dalam kondisi terbakar serta dua pelat nomor kendaraan.
Selain itu, polisi menyita sejumlah perhiasan emas, dua unit telepon genggam merek Infinix dan Vivo, dompet, pakaian, serta seprai yang terbakar.
Petugas juga mengamankan uang tunai sebesar Rp4.556.000. Barang bukti lainnya meliputi potongan rambut, sampel darah, kunci kendaraan, dan sejumlah barang yang ditemukan di lokasi.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Polisi juga menerapkan Pasal 479 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 20 dan Pasal 21 ayat (1) huruf b KUHP terkait penyertaan tindak pidana.
The post Pembunuhan Indramayu: Korban Dipukul Palu, Jasad Dibakar dalam Xpander appeared first on Ciremai Today.