Polres Kuningan Ungkap 9 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang - ciayumajakuning

Halaman ini telah diakses: Views
Ciremai Today
Tagline: Jendela Informasi Jawa Barat 
Polres Kuningan Ungkap 9 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang
Oct 29th 2026, 17:08 by Admin

CIREMAITODAY.COM, KUNINGAN – Polres Kuningan mengungkap sembilan kasus tindak pidana sepanjang Oktober 2026 dengan mengamankan 16 tersangka. Pengungkapan tersebut mencakup kasus narkotika jenis sabu, tembakau sintetis, peredaran obat keras terbatas, serta tindak pidana ringan berupa peredaran minuman beralkohol.

Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama didampingi Kasat Narkoba, AKP Arif Zaenal Abidin menjelaskan, bahwa dari sembilan kasus yang ditangani, lima di antaranya merupakan perkara narkotika jenis sabu, satu kasus tembakau sintetis, satu kasus obat keras terbatas, dan dua kasus tindak pidana ringan.

“Polres Kuningan tidak memberikan toleransi terhadap segala bentuk peredaran gelap narkoba. Kami akan terus melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,”tegasnya, Kamis (29/10).

Dari 16 tersangka yang diamankan, sebanyak 13 orang merupakan laki-laki dan tiga lainnya perempuan. Polisi juga mencatat tiga tersangka di antaranya merupakan residivis.

Rinciannya, 10 tersangka terlibat dalam perkara narkotika jenis sabu, satu tersangka terkait tembakau sintetis, tiga tersangka dalam kasus obat keras terbatas, serta dua tersangka dalam perkara tindak pidana ringan terkait minuman beralkohol.

Dalam pengungkapan kasus narkotika, polisi menyita 10 paket sabu dengan berat kotor 67,48 gram. Nilai barang bukti tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp100 juta.

Selain itu, petugas mengamankan dua paket tembakau sintetis dengan berat kotor 9,42 gram serta 1.585 butir obat keras terbatas dari berbagai jenis. Sementara dalam penanganan dua perkara tindak pidana ringan, polisi menyita sebanyak 1.708 botol minuman beralkohol.

Berdasarkan hasil pengungkapan, para pelaku diduga menggunakan sejumlah cara untuk menjalankan aktivitasnya, mulai dari sistem tempel atau penempatan barang di lokasi tertentu berdasarkan petunjuk peta, hingga transaksi secara langsung melalui pertemuan tatap muka atau cash on delivery (COD).

Keberadaan tiga tersangka yang berstatus residivis, menjadi salah satu perhatian kepolisian dalam pengungkapan tersebut. Mereka diduga kembali terlibat dalam tindak pidana yang berkaitan dengan narkotika maupun pelanggaran hukum lainnya.

Salah satu perkara yang turut menjadi perhatian adalah kasus tersangka berinisial MR (35), yang diketahui bekerja sebagai pembantu notaris. Berdasarkan keterangan Kapolres, hasil asesmen Tim Asesmen Terpadu (TAT) menyatakan MR sebagai pengguna dengan barang bukti sabu seberat 0,36 gram.

Selain jumlah barang bukti, asesmen tersebut juga mempertimbangkan riwayat pelanggaran yang bersangkutan, yang disebut baru pertama kali melakukan pelanggaran. Atas dasar hasil asesmen itu, MR diarahkan untuk menjalani rehabilitasi.

“Penanganan terhadap pengguna dilakukan berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan hukum yang berlaku. Rehabilitasi bukan berarti upaya pemberantasan narkotika dihentikan, melainkan bagian dari penanganan perkara sesuai dengan hasil asesmen,”jelasnya.

Kapolres menegaskan, penanganan terhadap para tersangka dilakukan berdasarkan jenis perkara dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Untuk perkara narkotika jenis sabu, tersangka dapat dijerat dengan ketentuan pidana dalam UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika beserta perubahan dan penyesuaian pidananya.

Ancaman hukuman untuk tindak pidana narkotika tertentu, dapat berupa pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara dengan rentang hukuman lima hingga 20 tahun, bergantung pada pasal yang diterapkan dan pembuktian dalam perkara.

Sementara itu, perkara obat keras terbatas ditangani berdasarkan ketentuan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Adapun kasus peredaran minuman beralkohol sebagai tindak pidana ringan mengacu pada Perda Kuningan Nomor 3 Tahun 2018, tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.

Polres Kuningan menyatakan akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan, terhadap penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Langkah tersebut dilakukan melalui pengungkapan kasus, penegakan hukum, serta upaya menekan peredaran obat-obatan terlarang di tengah masyarakat.(dri)

The post Polres Kuningan Ungkap 9 Kasus Narkotika dan Obat Terlarang appeared first on Ciremai Today.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url