Kabupaten Cirebon Siapkan Aturan untuk Tata Kabel Internet Semrawut - ciayumajakuning

Halaman ini telah diakses: Views
Ciremai Today
Tagline: Jendela Informasi Jawa Barat 
Kabupaten Cirebon Siapkan Aturan untuk Tata Kabel Internet Semrawut
Oct 25th 2026, 19:39 by Tarjoni

CIREMAITODAY.COM, CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon menyiapkan aturan penataan kabel internet untuk mengatasi jaringan yang semrawut. Regulasi ini juga bertujuan meningkatkan keselamatan masyarakat dan menata ruang publik.

Rencana tersebut dibahas dalam sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi  Cirebon, belum laman ini.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Hendra Nirmala, mengatakan pertumbuhan jaringan telekomunikasi perlu diimbangi dengan penataan yang terencana. Dengan demikian, perluasan layanan internet tetap memperhatikan keselamatan pengguna jalan dan estetika lingkungan.

“Kabupaten Cirebon saat ini memiliki sekitar 615 menara base transceiver station (BTS). Selain itu, ribuan tiang dan jaringan kabel fiber optik terus berkembang di berbagai ruas jalan,” kata Hendra.

Menurutnya, perkembangan jaringan tersebut membantu meningkatkan konektivitas masyarakat. Namun, pemasangan kabel dan tiang yang tidak tertata juga menimbulkan persoalan.

Masalah itu terlihat di sejumlah kawasan strategis. Di antaranya Jalan Tuparev, Kedawung, pusat pemerintahan Sumber, kawasan wisata Setu Patok, hingga Plumbon.

“Kabel yang menumpuk dan menjuntai rendah berpotensi mengganggu pemandangan sekaligus membahayakan pengguna jalan. Karena itu, Pemkab Cirebon mendorong penyusunan regulasi yang dapat menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan penyedia layanan telekomunikasi,” ucapnya.

Pemkab Cirebon Dorong Penggunaan Tiang Bersama

Salah satu kebijakan yang dibahas dalam Raperda tersebut ialah penggunaan bersama infrastruktur telekomunikasi atau joint use.

Melalui skema ini, penyedia layanan dapat memanfaatkan infrastruktur secara bersama. Dengan begitu, pembangunan tiang baru yang tidak diperlukan bisa dikurangi. Penataan tersebut juga diharapkan mencegah penumpukan kabel udara dari berbagai perusahaan.

Selain itu, Pemkab Cirebon membuka peluang penataan jaringan melalui sistem kabel bawah tanah atau ducting. Namun, penerapannya akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan teknis, kondisi wilayah, dan kemampuan pembiayaan.

Raperda ini juga diharapkan mengatur standar teknis dan prosedur perizinan. Pemerintah daerah nantinya dapat memiliki pedoman untuk menertibkan kabel yang tidak sesuai ketentuan atau sudah tidak aktif.

Penataan Kabel Berpotensi Optimalkan PAD

Selain keselamatan dan tata ruang, regulasi tersebut juga berkaitan dengan pemanfaatan ruang milik jalan serta aset daerah.

Hendra mengatakan pemerintah perlu mendata penggunaan ruang tersebut. Langkah ini penting agar pemanfaatannya sesuai aturan dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Penataan infrastruktur pasif telekomunikasi juga berkaitan dengan pemanfaatan ruang milik jalan dan aset daerah. Pemerintah Kabupaten Cirebon perlu menginventarisasi penggunaan ruang tersebut agar pelaksanaannya sesuai ketentuan dan memiliki dasar hukum yang jelas,” katanya.

Ia menambahkan, pengelolaan yang tertib berpotensi mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD). Namun, penerapannya harus memiliki dasar hukum yang sah.

“Pengelolaan yang tertib berpotensi mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah (PAD), sepanjang mekanisme pemanfaatan aset maupun pengenaan retribusinya memiliki landasan hukum yang sah,” ujar Hendra menambahkan.

Meski demikian, pemerintah tetap perlu memperhatikan kepentingan masyarakat. Penataan jaringan harus berjalan secara transparan dan tidak menimbulkan beban yang tidak wajar bagi penyedia layanan maupun pengguna internet.

Sosialisasi Raperda Libatkan 40 Peserta

Pemkab Cirebon berharap Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dapat menyeimbangkan kebutuhan perluasan jaringan dengan keselamatan publik dan ketertiban wilayah.

Sosialisasi tersebut diikuti sekitar 40 peserta. Mereka berasal dari perangkat daerah, pemerintah kecamatan, perwakilan pemerintah desa di koridor strategis, penyedia jaringan telekomunikasi, Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel), serta kalangan akademisi di Cirebon.

Melalui kegiatan ini, pemerintah juga membuka ruang masukan dari berbagai pihak. Dengan demikian, aturan yang disusun diharapkan dapat mengakomodasi kebutuhan pemerintah, pelaku usaha telekomunikasi, dan masyarakat.

“Sosialisasi ini sekaligus membuka ruang partisipasi publik agar penyusunan regulasi mempertimbangkan kebutuhan pemerintah, pelaku usaha telekomunikasi, dan masyarakat sebagai pengguna layanan,” tuturnya.

The post Kabupaten Cirebon Siapkan Aturan untuk Tata Kabel Internet Semrawut appeared first on Ciremai Today.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url