CIREMAITODAY.COM, BANDUNG – Barang Bukti Istri Ono dikembalikan setelah sebelumnya disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Perintah tersebut disampaikan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Majelis hakim membacakan perintah pengembalian itu dalam sidang pembacaan putusan terhadap Bupati nonaktif Ade Kunang. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (14/9/2026).
Barang bukti tersebut merupakan milik Setyowati Anggraini Saputro. Ia merupakan istri Wakil Ketua DPRD Jawa Barat sekaligus Ketua DPD PDI Perjuangan Jawa Barat Ono Surono.
Dalam amar putusan, majelis hakim secara tegas memerintahkan agar barang bukti tersebut dikembalikan kepada Setyowati Anggraini Saputro. Barang itu sebelumnya masuk dalam rangkaian penyitaan saat proses penyidikan.
“Mengembalikan barang bukti kepada Setyowati Anggraini Saputro,” kata hakim saat membacakan amar putusan.
Barang-barang milik Setyowati sebelumnya disita penyidik KPK. Penyitaan berlangsung dalam rangkaian penggeledahan di dua kediaman Ono Surono.
Dua lokasi tersebut berada di Bandung dan Indramayu. Penggeledahan dilakukan pada awal April 2026.
Dalam penggeledahan di kediaman Ono di Bandung pada Rabu (1/4/2026), penyidik menemukan uang tunai senilai ratusan juta rupiah di dalam kamar pribadi.
Selain uang tunai, penyidik juga menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik. Penyitaan tersebut kemudian mendapat keberatan dari pihak keluarga.
Sejak awal, pihak keluarga menjelaskan uang yang disita merupakan uang pribadi dan uang arisan. Mereka menyatakan uang tersebut tidak berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Setyowati juga menyatakan uang tersebut bukan berasal dari tindak pidana korupsi. Sebagian uang disebut merupakan sisa hasil penjualan mobil.
Sementara itu, sebagian lainnya disebut merupakan uang dan tabungan arisan. Penjelasan tersebut menjadi dasar pihak keluarga menyampaikan keberatan atas penyitaan.
Kuasa hukum Ono Surono, Sahali, saat penggeledahan dilakukan juga telah menyampaikan keberatan. Menurut Sahali, barang yang disita tidak memiliki hubungan dengan perkara yang ditangani KPK.
“Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara,” ujar Sahali saat itu.
Sahali mengatakan keberatan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada penyidik. Keberatan itu juga dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
Kini, perkara tersebut telah diputus majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Dalam sidang putusan pada Senin (14/9/2026), Ade Kunang dijatuhi hukuman enam tahun penjara.
Selain itu, hakim menjatuhkan pidana kepada terdakwa HM Kunang alias Abah Kunang. Ia dijatuhi pidana penjara empat tahun dan pidana denda Rp 300 juta.
Putusan tersebut juga memuat ketentuan terkait pembayaran denda. Apabila denda tak dibayarkan, hukuman diganti pidana kurungan selama 100 hari.
Bersamaan dengan putusan tersebut, majelis hakim memerintahkan barang bukti milik Setyowati Anggraini Saputro dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Barang Bukti Istri Ono yang sebelumnya disita penyidik KPK itu kini tidak lagi dikuasai sebagai barang bukti dalam perkara tersebut. Perintah pengembalian disampaikan bersamaan dengan pembacaan putusan perkara Ade Kunang.
The post Sempat Disita KPK, Hakim Perintahkan Barang Bukti Istri Ono Surono Dikembalikan appeared first on Ciremai Today.