Rekonstruksi: Detik-detik Ibu di Kuningan Bunuh Bayinya - ciayumajakuning

Halaman ini telah diakses: Views
Ciremai Today
Tagline: Jendela Informasi Jawa Barat 
Rekonstruksi: Detik-detik Ibu di Kuningan Bunuh Bayinya
Sep 7th 2026, 19:34 by Admin

 

CIREMAITODAY.COM KUNINGAN – Kasus pembuangan jasad bayi yang sempat menggemparkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kuningan, kembali menguak fakta baru.

Polres Kuningan menggelar rekonstruksi perkara, dengan memperagakan 45 adegan untuk memperjelas rangkaian peristiwa hingga bayi ditemukan meninggal dunia. Rekonstruksi digelar dengan pengamanan personel Polres Kuningan, Polsek Pasawahan, serta dibantu aparat pemerintah desa setempat. Seluruh rangkaian reka ulang berlangsung lancar.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka dan saksi dengan barang bukti serta kondisi tempat kejadian perkara (TKP).

“Telah dilakukan kegiatan rekonstruksi dan berjalan dengan lancar. Pengamanan dilakukan oleh anggota Polres Kuningan dibantu Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah daerah setempat,”katanya, Senin (7/9).

Dari 45 adegan yang diperagakan, salah satu bagian paling krusial terjadi pada adegan ke-7. Dalam adegan tersebut, tersangka yang merupakan ibu kandung korban memperagakan saat melahirkan bayinya seorang diri di kamar mandi, kemudian melakukan kekerasan hingga bayi tersebut meninggal dunia.

Ia menjelaskan, peristiwa bermula pada Kamis dini hari, 23 Juli 2026, sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu, tersangka mengalami sakit perut dan kemudian masuk ke kamar mandi. Di tempat tersebut, tersangka melahirkan. Bayi yang lahir kemudian ditarik hingga terjatuh di kloset sebelum dipindahkan ke lantai kamar mandi.

Namun, bayi tersebut masih dalam kondisi hidup dan menangis. Tersangka kemudian mengambil kain untuk membungkus tubuh bayi tersebut. Dalam rangkaian adegan yang diperagakan, tersangka juga melakukan kekerasan hingga akhirnya bayi meninggal dunia.

“Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga dibungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu sempat diinjak oleh tersangka sehingga bayi tersebut di kamar mandi meninggal dunia,”ujarnya.

Setelah memastikan bayinya meninggal, tersangka kemudian membawa jasad tersebut keluar dan membuangnya sekitar 300 meter dari lokasi persalinan, tepatnya di sekitar tepi aliran sungai. Jasad bayi itu baru ditemukan warga enam hari kemudian, tepatnya Rabu (29/7) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.

Pengungkapan kasus tersebut bermula dari kecurigaan warga. Sebelumnya, seorang saksi melihat tersangka dalam kondisi yang diduga sedang hamil. Namun, beberapa hari kemudian, kondisi perut tersangka sudah tidak terlihat seperti sebelumnya, sementara pada waktu yang hampir bersamaan warga menemukan jasad bayi.
Kecurigaan semakin menguat setelah diketahui tersangka sedang berada di wilayah Majalengka untuk bekerja.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi hingga akhirnya mengidentifikasi tersangka sebagai ibu kandung bayi tersebut. Dalam perkara ini, polisi menetapkan perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka. Berdasarkan hasil penyidikan, bayi tersebut diduga dibunuh tidak lama setelah proses persalinan.

Motif sementara yang disampaikan penyidik adalah ketakutan tersangka lantaran kehamilan dan kelahiran bayi tersebut terjadi dari hubungan di luar pernikahan. Tersangka diduga takut kehamilannya diketahui keluarga maupun orang lain.

“Jadi membuang bayi ini, karena tersangka takut dia hubungan di luar nikah,”tegasnya.

Polisi menegaskan, rekonstruksi bukan sekadar memperagakan ulang peristiwa, tetapi menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk membuat perkara semakin terang. Rangkaian adegan dicocokkan dengan keterangan tersangka, saksi, serta barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.

“Rekonstruksi ini untuk mengetahui kronologis kejadian, memperjelas dan disaksikan oleh jaksa penyidik, sehingga bisa menyesuaikan antara keterangan tersangka, saksi dan mencocokkan dengan barang bukti yang ada di TKP,” jelasnya.

Hasil rekonstruksi tersebut nantinya menjadi salah satu bahan dalam proses penyidikan dan pemberkasan perkara sebelum dilimpahkan ke tahap berikutnya. Polisi berharap reka ulang itu dapat memperjelas konstruksi perkara sehingga proses persidangan nantinya dapat berjalan lebih mudah.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat 1 atau Pasal 430 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.(dri)

 

The post Rekonstruksi: Detik-detik Ibu di Kuningan Bunuh Bayinya appeared first on Ciremai Today.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url