CIREMAITODAY.COM, CIREBON – Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon menerapkan sistem informasi lelang untuk mengatur pemanfaatan material bongkaran dari rehabilitasi sekolah. Sistem ini dibuat setelah material bongkaran dinilai kerap memicu perselisihan karena diminati sejumlah pihak.
Selain mencegah perebutan, mekanisme tersebut mengatur agar material bongkaran sebagai aset daerah dapat dikelola secara terbuka. Hasil penjualannya juga masuk ke kas daerah.
Kepala Bidang SMP Disdik Kabupaten Cirebon M. Rukhyat Zain mengatakan, sistem tersebut lahir dari hasil analisis dan evaluasi terhadap pelaksanaan rehabilitasi sekolah selama ini.
“Awalnya kami melakukan analisis dan evaluasi. Ketika ada rehabilitasi satuan pendidikan, pasti ada bongkaran. Dalam pelaksanaannya ternyata muncul friksi karena ada pihak-pihak yang sama-sama ingin mendapatkan bongkaran tersebut,” kata Zain, Jumat (25/9/2026).
Bongkaran Sekolah Merupakan Aset
Zain menjelaskan material hasil pembongkaran bangunan sekolah memiliki nilai ekonomi. Karena itu, material tersebut tidak bisa langsung diberikan atau dijual oleh sekolah maupun Disdik.
“Bongkaran itu merupakan aset. Ketika sekolah direhabilitasi, ada material bongkaran yang memiliki nilai dan hasil penjualannya harus masuk ke kas daerah. Dari evaluasi kami, ini juga menyangkut bagaimana penerimaan daerah bisa lebih optimal,” ujarnya.
Menurut Zain, sebelumnya ada pihak dari organisasi nonpemerintah atau NGO yang berminat memperoleh material bongkaran sekolah. Jika tidak memiliki mekanisme yang jelas, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan subjektivitas dalam menentukan pihak yang mendapatkan material.
Atas pertimbangan tersebut, Disdik Kabupaten Cirebon membuat sistem lelang internal. Mekanisme ini digunakan untuk menentukan peserta yang berhak mendapatkan material bongkaran berdasarkan proses yang telah ditetapkan.
“Tujuan utamanya supaya tidak ada rebutan dan tidak ada subjektivitas dalam menentukan siapa yang mendapatkan bongkaran. Semuanya dilakukan melalui mekanisme yang sudah ditentukan,” katanya.
Peserta Wajib Mendaftar
Dalam pelaksanaannya, Disdik berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Cirebon.
Calon peserta lelang harus melakukan pendaftaran pada periode yang telah ditentukan. Pendaftaran dibuka mulai awal Januari hingga 31 Mei setiap tahunnya.
Zain menjelaskan, batas waktu tersebut diperlukan agar pemerintah memiliki gambaran mengenai jumlah calon peserta sebelum menentukan mekanisme lelang.
“Kenapa kami memberikan batas waktu pendaftaran. Karena kami harus menghitung proyeksi berapa sekolah yang akan direhabilitasi dan berapa peserta yang mendaftar. Dengan begitu mekanismenya bisa diatur sejak awal dan tidak terjadi perebutan secara ekstrem,” jelasnya.
Dengan sistem tersebut, proses lelang tidak dilakukan secara spontan ketika rehabilitasi sekolah berlangsung. Pemerintah lebih dulu memetakan rencana rehabilitasi dan calon peserta yang telah mendaftar.
Nilai Bongkaran Ditaksir
Material bongkaran juga tidak langsung dilelang. Pemerintah terlebih dahulu melakukan penaksiran untuk mengetahui nilai aset yang akan dijual.
Proses penaksiran dilakukan melalui mekanisme yang telah dikoordinasikan dengan instansi terkait. Zain juga menyebut proses tersebut berkaitan dengan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Setelah appraisal atau penaksiran keluar, nilainya akan muncul dalam sistem. Dari situlah kemudian proses lelang dilakukan,” ucap Zain.
Artinya, nilai material menjadi salah satu dasar sebelum proses lelang berjalan. Pemerintah tidak menentukan harga secara sepihak tanpa melalui proses penaksiran.
Sekitar 30 Sekolah Direhabilitasi
Pada 2026, terdapat sekitar 30 satuan pendidikan yang masuk dalam kegiatan rehabilitasi dengan sumber anggaran APBN dan APBD.
Dengan adanya jumlah rehabilitasi tersebut, material bongkaran yang dihasilkan juga perlu dikelola melalui mekanisme aset daerah.
Disdik selanjutnya berencana meningkatkan sistem tersebut dan melakukan koordinasi lebih lanjut dengan BKAD. Koordinasi diperlukan agar pengelolaan material bongkaran tetap sesuai ketentuan pengelolaan aset daerah.
Zain menegaskan, Disdik tidak bisa langsung menjual material hasil pembongkaran sekolah.
“Jadi kami tidak bisa langsung menjual. Setelah proses dan persetujuannya selesai serta pemenang lelang ditetapkan, pembayarannya tidak melalui kami. Pemenang langsung membayar ke kas daerah melalui Bank BJB,” imbuhnya.
Mekanisme pembayaran tersebut membuat uang hasil penjualan tidak diterima langsung oleh Disdik atau pihak sekolah. Setelah pemenang ditetapkan, pembayaran dilakukan langsung ke kas daerah melalui Bank BJB.
Zain berharap sistem tersebut membuat pengelolaan material bongkaran rehabilitasi sekolah lebih tertib dan transparan. Selain itu, hasil penjualan dapat memberikan kontribusi terhadap penerimaan daerah.
The post Disdik Cirebon Terapkan Lelang Bongkaran Sekolah, Begini Mekanismenya appeared first on Ciremai Today.