Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memegang dahi saat menyampaikan paparan dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Gaji manajer Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih dibayar APBN menjadi salah satu berita populer kumparanBISNIS sepanjang Senin (11/5). Selain itu, Purbaya Bantah Periksa Tax Amnesty. Untuk lebih jelasnya, berikut rangkuman berita populer tersebut:
Purbaya: Gaji 30 Ribu Manajer Kopdes Merah Putih Dibayar APBN Selama 2 Tahun
Menteri Keuangan Yudhi Sadewa, atau Purbaya, mengonfirmasi bahwa gaji 30 ribu manajer Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes) akan ditanggung negara selama dua tahun ke depan. Pendanaan ini dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), tanpa menambah anggaran baru. Keputusan ini menggunakan dana program Kopdes yang sebelumnya belum terserap, menunjukkan upaya pemerintah dalam efisiensi anggaran.
Purbaya menjelaskan bahwa anggaran awal sebesar Rp 40 triliun per tahun yang disiapkan untuk cicilan pembangunan Kopdes Merah Putih, dan berasal dari alokasi Dana Desa dalam APBN, tidak seluruhnya terserap. Oleh karena itu, sebagian dana tersebut dapat dialihkan untuk pembayaran gaji manajer Kopdes. Langkah ini memastikan keberlanjutan program tanpa membebani keuangan negara dengan alokasi baru.
Pemerintah juga mencatat animo tinggi terhadap program ini, dengan sebanyak 483.648 pelamar lolos seleksi administrasi rekrutmen manajer Kopdes Merah Putih dan pegawai Kampung Nelayan Merah Putih (KNMP). Ini menunjukkan skala program dan potensi dampaknya terhadap perekonomian desa.
Purbaya Bantah Akan Periksa Ulang Peserta Tax Amnesty Jilid II
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (tengah) didampingi Wakil Menteri Keuangan Juda Agung (kanan) dan Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara (kiri) mengacungkan jempol saat konferensi pers APBN KiTa edisi Mei 2026 di Jakarta, Selasa (5/5/2026). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Yudhi Sadewa, atau Purbaya, dengan tegas membantah kabar yang beredar mengenai rencana pemerintah untuk memeriksa ulang peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau Tax Amnesty Jilid II. Pernyataan ini disampaikan untuk menenangkan dunia usaha dan masyarakat yang sempat resah akibat isu tersebut, menegaskan komitmen pemerintah terhadap kepastian hukum.
Menurut Purbaya, prinsip utama dari program tax amnesty adalah memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah secara sukarela mengungkapkan hartanya. Oleh karena itu, data yang telah dilaporkan tidak akan digali atau diperiksa kembali. Namun, wajib pajak tetap memiliki kewajiban untuk memenuhi perpajakan secara normal sesuai dengan perkembangan usahanya di masa mendatang.
Isu ini muncul setelah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan sebelumnya menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap peserta PPS yang kurang melaporkan harta atau janji repatriasinya. Purbaya mengaku akan menegur DJP agar lebih berhati-hati dalam menyampaikan informasi ke publik demi menjaga iklim usaha dan kepercayaan wajib pajak. Pada 2022, penerimaan PPh dari Tax Amnesty Jilid II mencapai Rp 61,01 triliun, sedikit di bawah proyeksi DJP yang melebihi Rp 70 triliun.