3 Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bantu Lindungi Hak Perempuan - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
3 Putusan Mahkamah Konstitusi yang Bantu Lindungi Hak Perempuan
Apr 2nd 2026, 10:52 by kumparanWOMAN

Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: Proxima Studio/Shutterstock
Ilustrasi putusan Mahkamah Konstitusi. Foto: Proxima Studio/Shutterstock

Keterlibatan pemerintah dalam mewujudkan kesetaraan gender yang adil merupakan hal yang sangat penting. Salah satu bentuk nyata upaya tersebut adalah melalui kebijakan yang dibuat untuk melindungi hak-hak perempuan, serta memastikan adanya perlakuan yang setara di berbagai bidang.

Upaya tersebut tercermin dalam sejumlah putusan yang dirilis oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan-putusan ini bertujuan mendorong terwujudnya kesetaraan gender di Indonesia, mulai dari perjanjian perkawinan hingga keterwakilan perempuan di ruang strategis.

Berikut tiga putusan MK yang berperan dalam melindungi hak-hak perempuan.

1. Putusan Nomor 69/PUU-XIII/2015: Perjanjian perkawinan

Ilustrasi perjanjian perkawinan. Foto: thinkstock
Ilustrasi perjanjian perkawinan. Foto: thinkstock

Awalnya, perjanjian perkawinan hanya dapat dibuat sebelum kedua pasangan mengucap janji suci. Namun melalui putusan ini, MK menetapkan bahwa perjanjian perkawinan juga dapat dibuat setelah menikah.

Jika ingin membuat perjanjian tersebut, pasangan dapat menyusun kesepakatan bersama secara tertulis, kemudian disahkan oleh pencatat perkawinan atau notaris. Setelah sah, isi perjanjian tersebut baru bisa berlaku.

2. Putusan Nomor 22/PUU-XV/2017: Batas usia perkawinan

Ilustrasi pernikahan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi pernikahan. Foto: Shutterstock

MK menyatakan bahwa perbedaan batas usia perkawinan: Laki-laki 19 tahun dan perempuan 16 tahun merupakan bentuk diskriminatif. Selain itu, ketetapan ini dinilai merugikan perempuan, baik dari sisi kesehatan, pendidikan, maupun perlindungan hak.

Oleh karena itu, mereka memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubahnya. Hasilnya, batas usia perkawinan disamakan menjadi 19 tahun bagi kedua jenis kelamin.

3. Putusan Nomor 169/PUU-XXII/2024: Keterwakilan perempuan di parlemen

Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Ketua DPR Puan Maharani menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna ke-15 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Keterwakilan perempuan di ruang strategis di DPR RI dinilai penting untuk menjamin kepastian hukum dan keadilan. Melalui putusan ini, MK menegaskan bahwa 30 persen susunan dan pimpinan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) DPR RI harus diisi oleh perempuan.

MK menyatakan bahwa tidak adanya aturan keterwakilan perempuan di lingkungan DPR berpotensi mengabaikan prinsip kesetaraan dan menimbulkan ketidakadilan.

Baca juga: Menteri Arifah Fauzi Ungkap Kesetaraan Gender Bukan Hanya Urusan Perempuan

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url