Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjawab pertanyaan wartawan saat media briefing di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (31/12/2025). Foto: Bayu Pratama S/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi akan diperpanjang hingga akhir April 2026. Mulanya, wajib pajak orang pribadi bisa melaporkan SPT hingga akhir Maret 2026.
Keputusan ini diambil menyusul sejumlah kendala teknis, khususnya terkait implementasi sistem Coretax yang masih dihadapi sebagian wajib pajak.
"Ada (perpanjangan untuk lapor SPT orang pribadi) satu bulan, cukup satu bulan, kan? Karena, kan, ada kemungkinan juga Coretax-nya, kan, muter-muter (error) tuh. Sebagian orang mengalami hal itu. Yaudah, kita perpanjang kalau perlu," ujar Purbaya di kantornya, Rabu (25/3).
Ia menegaskan, perpanjangan tersebut sudah dipastikan dan akan segera dituangkan dalam aturan resmi pemerintah.
"Fix perpanjang sehingga akhir April 2026. Nanti dibuat regulasi tertulis. Biar Pak Sekjen yang bikin (regulasi perpanjangan lapor SPT Orang Pribadi)," jelasnya.
Menurut Purbaya, kendala pada Coretax tidak hanya disebabkan faktor teknis biasa, tetapi juga terkait desain awal sistem yang dinilai kurang optimal.
Ilustrasi Coretax. Foto: M.Gunsyah/Shutterstock
Ia juga menyoroti adanya pihak ketiga yang menyediakan layanan penghubung antara sistem Coretax dengan pengguna tertentu, yang justru membuat akses menjadi tidak merata.
"Rupanya salah satu kelemahannya adalah Anda tahu ada jasa software atau aplikasi yang menghubungkan Coretax dengan nasabah? Itu cepat kalau pakai itu. Jadi saya curiga Coretax di sini dibuat kusut," kata Purbaya.
Ke depan, pemerintah berencana membenahi sistem tersebut, termasuk menghilangkan ketergantungan pada vendor tertentu dan memperbaiki antarmuka langsung ke publik.
"Nanti kita hilangin. Kita lakuin interface ke publiknya. Tapi sekarang sudah mepet untuk yang ini. Jadi ada yang seperti itu," tambahnya.
Di sisi lain, data Direktorat Jenderal Pajak menunjukkan hingga 24 Maret 2026 pukul 24.00 WIB, jumlah pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Tahun Pajak 2025 telah mencapai 8.874.904 SPT.
Dari jumlah tersebut, pelaporan didominasi oleh wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 7.826.341 SPT, disusul wajib pajak orang pribadi non-karyawan 863.272 SPT. Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 183.583 SPT dalam rupiah dan 138 SPT dalam dolar AS.
Adapun untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda, pelaporan masih relatif kecil, yakni 1.549 SPT untuk badan dalam rupiah dan 21 SPT dalam dolar AS.
Selain itu, progres aktivasi akun Coretax juga terus meningkat. Hingga periode yang sama, tercatat 16.723.354 wajib pajak telah mengaktifkan akun, yang mayoritas berasal dari wajib pajak orang pribadi sebanyak 15.677.209 akun.
Dengan adanya perpanjangan waktu pelaporan SPT ini, pemerintah berharap wajib pajak memiliki ruang lebih untuk memenuhi kewajibannya, sembari menunggu perbaikan sistem Coretax agar lebih optimal dan mudah digunakan.