Belakangan ini, wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD muncul lagi ke permukaan. Topik lama yang seperti tak pernah benar-benar selesai. Setiap kali muncul, selalu ramai ada yang mendukung, ada yang langsung pasang badan menolak. Di tingkat nasional dibahas serius, di daerah juga mulai jadi bahan diskusi. Sejumlah pengamat, ikut memberi catatan, terutama soal potensi turunnya keterlibatan langsung rakyat dalam menentukan pemimpinnya sendiri.
Kalau dicermati, gagasan ini memang terdengar "praktis" di permukaan. Ada yang bilang lebih hemat anggaran. Ada yang menyebut bisa menekan biaya politik yang makin tidak masuk akal. Ada juga yang menganggap pilkada langsung terlalu gaduh dan melelahkan. Tapi justru di situ letak persoalannya: apakah karena mahal dan ribet, lalu hak memilih langsung itu mau ditarik kembali?
Salah satu kekhawatiran yang cukup beralasan adalah soal pemusatan kekuasaan di tangan elite. Kalau kepala daerah dipilih DPRD, maka ruang negosiasi akan lebih banyak terjadi di level elite partai dan fraksi. Rakyat hanya menonton dari jauh. Situasi seperti ini jelas lebih mempermudah kelompok politik tertentu untuk mengatur hasil akhir. Transaksi jadi lebih mungkin terjadi di ruang tertutup, bukan di hadapan publik. Prosesnya mungkin terlihat rapi, tapi belum tentu sehat.
Sejumlah partai politik sudah menyatakan dukungan terhadap skema ini. Alasan mereka hampir seragam: efisiensi anggaran, evaluasi pilkada langsung, dan biaya politik yang membengkak. Argumen-argumen itu tidak sepenuhnya salah. Memang benar pilkada langsung tidak sempurna. Politik uang masih marak, polarisasi sering tajam, dan konflik horizontal kadang muncul. Tapi pertanyaannya: solusi dari masalah demokrasi, apakah harus dengan mengurangi demokrasi itu sendiri?
Ada nada kekhawatiran yang lebih dalam: jangan-jangan ini pintu masuk ke gaya politik lama yang dulu justru ingin ditinggalkan. Reformasi dulu diperjuangkan dengan mahal untuk membuka partisipasi rakyat seluas mungkin. Salah satu hasil nyatanya adalah pemilihan kepala daerah secara langsung. Sejak Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberlakukan, arah kita sudah jelas: rakyat memilih langsung pemimpinnya. Itu bukan hadiah, tapi hasil perjuangan panjang setelah era kontrol kekuasaan yang terlalu ketat dari pusat dan elite.
Wacana mengembalikan pilkada ke DPRD ini seperti penyakit kambuhan. Hampir setiap satu dekade muncul lagi. Seolah-olah selalu ada dorongan untuk "memperbaiki" demokrasi dengan cara memendekkannya. Padahal kalau diibaratkan, rumahnya belum rapi, tapi yang mau dibongkar justru pintu depannya.
Kalau dikembalikan ke DPRD, rasanya sulit untuk tidak melihatnya sebagai kemunduran. Bahkan bisa dianggap mengingkari semangat reformasi itu sendiri. Dulu kita ingin agar kepala daerah punya legitimasi langsung dari rakyat, bukan sekadar hasil kompromi politik parlemen daerah. Legitimasi itu penting, bukan cuma simbolik, tapi berpengaruh ke cara pemimpin mengambil keputusan.
Perlu juga dicatat, beberapa partai yang sekarang mendorong wacana ini punya jejak historis yang dekat dengan sistem politik lama yang sentralistik. Tentu tidak adil kalau langsung menuduh niatnya sama, tapi kewaspadaan tetap perlu. Demokrasi tidak runtuh dalam satu malam. Biasanya mundurnya pelan-pelan, lewat keputusan-keputusan yang terlihat teknis, rasional, dan administratif.
Masalah lain yang jarang dibahas adalah kondisi DPRD itu sendiri. Secara kelembagaan, banyak catatan yang belum selesai. Tingkat kepercayaan publik terhadap DPRD di banyak daerah masih rendah. Kasus hukum yang menjerat anggota dewan bukan cerita langka. Fungsi pengawasan sering dinilai tidak maksimal. Dalam situasi seperti itu, apakah bijak menambah kewenangan sebesar memilih kepala daerah?
Ibarat kendaraan, mesinnya saja masih sering mogok, tapi mau ditambah muatan lebih berat. Risiko olengnya besar.
Kalau kewenangan memilih kepala daerah diserahkan ke DPRD, potensi problem baru juga terbuka. Lobi-lobi tertutup akan makin intens. Politik transaksional bisa naik kelas. Yang tadinya perlu "meyakinkan" ratusan ribu atau jutaan pemilih, cukup fokus ke puluhan orang saja. Secara matematis, ini membuat biaya lobi bisa lebih murah tapi justru lebih rawan penyimpangan.
Pemerintah dan DPR di pusat seharusnya ekstra hati-hati membaca arah angin ini. Jangan sampai keinginan memperbaiki kekurangan pilkada langsung malah berujung mencabut hak rakyat. Jalan keluarnya bukan dengan menarik setir ke belakang, tapi membenahi jalur yang ada. Perbaiki regulasi pendanaan kampanye, perketat pengawasan politik uang, kuatkan pendidikan politik warga, dan benahi tata kelola pemilu daerah. Itu kerja yang memang tidak mudah, tapi lebih jujur secara demokratis.
Demokrasi lokal itu memang berisik, kadang melelahkan, sering tidak ideal. Tapi justru di situ proses belajar kolektif terjadi. Rakyat menilai, membandingkan, kadang salah pilih, lalu mengoreksi di periode berikutnya. Mekanisme belajar itu hilang kalau keputusan dipindahkan sepenuhnya ke ruang rapat dewan.
Hak memilih langsung bukan sekadar prosedur teknis lima tahunan. Ia adalah pesan bahwa warga dianggap cukup dewasa untuk menentukan arah daerahnya. Mencabutnya, dengan alasan efisiensi sekalipun, tetap terasa seperti langkah mundur.
Kalau memang ada yang rusak dalam pilkada langsung, ya diperbaiki. Bukan diganti dengan sistem yang membuat jarak antara rakyat dan kekuasaan makin lebar. Demokrasi tidak pernah dijanjikan murah dan sederhana. Tapi justru karena tidak murah itulah ia bernilai.
Wacana ini boleh dibahas, dikaji, diperdebatkan. Tapi jangan sampai kita lupa satu hal mendasar: dulu kita berjuang keras agar suara rakyat dihitung langsung, bukan diwakilkan sepenuhnya. Akan terasa ironis kalau sekarang, ketika kesempatan itu sudah terbuka, justru ingin kita tutup kembali pelan-pelan.