Suasana wisuda purnabakti Hakim Konstitusi Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2/2026). Foto: YouTube/ Mahkamah Agung Republik Indonesia
Arief Hidayat telah pensiun sebagai hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Posisinya bakal digantikan oleh Adies Kadir. Arief optimistis bahwa Adies kompeten untuk mengisi jabatan tersebut.
"Saya kira Pak Adies Kadir seorang politikus yang ulung, seorang yang sudah mempunyai kompetensi," kata Arief usai acara Wisuda Purnabaktinya di Gedung MK, Jakarta, Rabu (4/2).
Arief mengatakan, Adies hanya perlu melakukan sedikit penyesuaian. Pasalnya, ada perbedaan fungsi antara menjadi anggota DPR RI dengan hakim konstitusi.
Di mana, di DPR adalah lembaga pembuat undang-undang yang mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat. Sementara MK bertugas untuk memastikan undang-undang sesuai dengan konstitusi.
"Jadi ada posisinya sudah harus berbeda. Tapi dengan dasar kompetensi dan pengalaman selama ini, saya kira itu bisa kita harapkan dengan baik," jelasnya.
Di sisi lain, Arief juga optimistis bahwa Adies juga bisa mengikuti sistem kerja di MK yang transparan dan akuntabel.
"Karena sistem yang dibangun oleh Mahkamah Konstitusi adalah sistem yang sangat transparan, akuntabel, dan bersifat kolektif kolegial. Kita tidak bisa menentukan sendiri-sendiri dan bertindak sendiri-sendiri," ucap Arief.
"Kita diikat oleh kesatuan kode etik, kesatuan moral, kesatuan hukum, dan harus kita pertanggungjawabkan kepada Tuhan Yang Maha Kuasa," sambung dia.
Arief telah genap berusia 70 tahun pada 3 Februari 2026, sekaligus menandakan usia pensiun sebagai Hakim. Posisi Arief nantinya akan digantikan oleh Adies Kadir.
Adies Kadir telah ditetapkan sebagai calon Hakim MK dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa (27/1).