Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak, Ini Penjelasan Imigrasi - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak, Ini Penjelasan Imigrasi
Jan 29th 2026, 11:19 by kumparanMOM

Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Panduan Lengkap Membuat Paspor Anak. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Membuat paspor untuk anak menjadi kebutuhan penting, terutama bagi keluarga yang berencana bepergian ke luar negeri. Petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Yuddhogalih Yuliyanto, menjelaskan sejumlah hal yang perlu diketahui orang tua sebelum mengajukan permohonan paspor anak.

Ketentuan Paspor Anak Menurut Kantor Imigrasi

-Syarat Membuat Paspor Anak

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan program pelayanan pembuatan paspor di kumparan, Jakarta Selatan pada Rabu (28/01/26). Foto: Dzaki Fadilah Yusuf/kumparan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan program pelayanan pembuatan paspor di kumparan, Jakarta Selatan pada Rabu (28/01/26). Foto: Dzaki Fadilah Yusuf/kumparan

Menurut Yuddhogalih, orang tua perlu menyiapkan beberapa dokumen penting saat mengajukan paspor untuk anak. Dokumen tersebut meliputi KTP kedua orang tua, kartu keluarga, buku nikah orang tua, serta akta kelahiran anak. Selain itu, harus dilampirkan surat izin orang tua bermaterai Rp 10.000 yang ditandatangani oleh kedua orang tua.

"Tapi sekarang memang sudah tidak ada paspor yang biasa, jadi semua sekarang itu paspor elektronik, itu ada yang paspor elektronik biasa, ada yang paspor elektronik polikarbonat," ucapnya saat ditanya kumparanMOM, Rabu (28/1).

- Paspor Anak Berlaku 5 Tahun

Petugas memperlihatkan paspor seusai dicetak di Kantor imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (30/12/2025). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO
Petugas memperlihatkan paspor seusai dicetak di Kantor imigrasi kelas II Non TPI Meulaboh, Aceh Barat, Aceh, Selasa (30/12/2025). Foto: Syifa Yulinnas/ANTARA FOTO

Untuk anak yang berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP, masa berlaku paspor yang diberikan adalah 5 tahun. Anak-anak dalam kategori ini belum dapat mengajukan paspor dengan masa berlaku 10 tahun. Hal tersebut berlaku termasuk untuk anak di bawah usia 5 tahun.

- Biaya Pembuatan Paspor Anak

Biaya pembuatan paspor elektronik untuk anak dengan masa berlaku 5 tahun adalah sebesar Rp 650.000. Paspor dengan masa berlaku 10 tahun hanya dapat diajukan oleh pemohon yang sudah berusia 17 tahun atau telah memiliki KTP.

Dalam proses pengambilan biometrik, anak di bawah usia 5 tahun belum dilakukan perekaman sidik jari. Prosesnya hanya meliputi pengambilan foto dan pemindaian retina mata.

- Tersedia Layanan Antrean Khusus Anak

Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan program pelayanan pembuatan paspor di kumparan, Jakarta Selatan pada Rabu (28/01/26). Foto: Dzaki Fadilah Yusuf/kumparan
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan melakukan program pelayanan pembuatan paspor di kumparan, Jakarta Selatan pada Rabu (28/01/26). Foto: Dzaki Fadilah Yusuf/kumparan

Kantor imigrasi juga menyediakan layanan prioritas bagi kelompok tertentu. Anak-anak di bawah usia 5 tahun termasuk dalam kategori yang mendapatkan antrean khusus.

"Juga lansia yang sudah mencakup usia 60 tahun atau memang yang di kriteriakan itu harus diprioritaskan seperti ibu hamil atau orang sakit," kata Yuddhogalih.

Dengan memahami syarat, biaya, dan layanan yang tersedia, orang tua diharapkan dapat mempersiapkan proses pembuatan paspor anak dengan lebih lancar dan nyaman ya, Moms.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url