KPK Terima 5.207 Laporan Gratifikasi 2025: Laptop Termahal, Ukiran Kayu Terunik - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPK Terima 5.207 Laporan Gratifikasi 2025: Laptop Termahal, Ukiran Kayu Terunik
Jan 29th 2026, 14:09 by kumparanNEWS

Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan
Ilustrasi KPK. Foto: Nugroho Sejati/kumparan

KPK menerima 5.027 laporan penerimaan gratifikasi sepanjang periode 2025. Dari laporan tersebut, KPK menetapkan status 1.424 objek adalah gratifikasi dengan nilai mencapai Rp 3,8 miliar.

"Sepanjang tahun 2025, KPK menerima 5.027 laporan penerimaan gratifikasi oleh ASN dan Penyelenggara Negara. Sebanyak 1.424 objek gratifikasi senilai Rp 3,8 M kemudian ditetapkan sebagai milik negara," ujar keterangan unggahan KPK yang diunggah oleh akun Instagram resmi KPK pada Kamis (29/1).

Jenis barang gratifikasi yang dilaporkan ke KPK. Foto: Instagram/ @official.kpk
Jenis barang gratifikasi yang dilaporkan ke KPK. Foto: Instagram/ @official.kpk

Dalam laporan tersebut, objek gratifikasi termahal adalah laptop merk Acer tipe travelmate i7 dengan nilai Rp 18.671.000.

Selain itu, ada juga laporan penerimaan gratifikasi yang unik yakni berupa ukiran kayu. Nilai barang tersebut adalah Rp 100.000.

Jenis barang gratifikasi yang dilaporkan ke KPK. Foto: Instagram/ @official.kpk
Jenis barang gratifikasi yang dilaporkan ke KPK. Foto: Instagram/ @official.kpk

Sementara dalam pengklasifikasian jenis barang, KPK merincikan jenis gratifikasi berupa plakat cendera mata berlogo instansi dengan nilai Rp 100,4 juta. Lalu, tiket perjalanan dinas dan fasilitas penginapan senilai Rp 162 juta.

KPK menjelaskan, pelaporan gratifikasi yang diterima oleh ASN maupun penyelenggara negara ini merupakan tanggung jawab moral dan jabatan serta bentuk pencegahan korupsi.

Dalam aturannya, ASN atau penyelenggara negara memiliki waktu 30 hari sejak penerimaan untuk melaporkan ke KPK. Atau segera melaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) tiap instansi.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url