Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022, Nadiem Makarim menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Nadiem Makarim mulai menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia didakwa merugikan negara hingga Rp 2,18 triliun atas pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).
Sebelum dakwaan mulai dibacakan, Ketua Majelis Hakim Purwanto S. Abdullah sempat menyinggung soal uniknya sidang Nadiem. Kaitannya dengan keberlakuan KUHP dan KUHAP baru per 2 Januari 2026.
Sebab, Nadiem sedianya disidangkan pada pertengahan Desember 2025, ketika KUHP dan KUHAP lama masih berlaku. Namun, sidang terpaksa dua kali ditunda karena Nadiem masih dalam kondisi pemulihan usai operasi.
Dia baru bisa menjalani sidang pada awal Januari 2026. Ketika KUHP dan KUHAP baru sudah berlaku.
"Uniknya dengan perkara Saudara ini, Saudara kan dilimpahkan pada tanggal 9 Desember ya, itu sebelum berlakunya KUHP dan KUHAP yang baru. Kita agendakan di tanggal 16 Desember ternyata Saudara tidak bisa dihadirkan," papar Purwanto,
"23 Desember juga tidak bisa dihadirkan, dan hari ini baru dilakukan pembacaan dakwaan dengan kehadiran Saudara di saat berlakunya KUHP dan KUHAP per tanggal 2 Januari 2026," tambahnya.
Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tahun 2019-2022, Nadiem Makarim menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Purwanto pun meminta pendapat pihak Penasihat Hukum (PH) Nadiem dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlebih dahulu soal penggunaan KUHP dan KUHAP baru.
"Sesuai dengan ketentuan peralihan dan juga ketentuan mengenai undang-undang yang digunakan di dalam mengajukan terdakwa di dalam sidang ini, maka sikap kami tentunya akan mengikuti prinsip bahwa undang-undang yang digunakan adalah undang-undang yang ketentuannya akan lebih menguntungkan bagi terdakwa," ucap pengacara Nadiem, Ari Yusuf Amir.
Nadiem Makarim (tengah) menyapa wartawan saat tiba untuk menjalankan persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (5/1/2025). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Sementara, pihak JPU menyebut dalam kasusnya, Nadiem akan tetap dijerat menggunakan ketentuan lama sesuai dengan surat dakwaan yang telah dikirimkan ke hakim dan pengacara. Namun dengan ketentuan hukum acara yang baru.
"Sehingga dalam substansi pidana materiilnya kami masih menggunakan dan kami masih berpendapat tetap menggunakan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021 karena pelimpahan perkara di pengadilan sudah memasukkan pemeriksaan karena sudah ada penetapan hakim dan penetapan hari sidang," Jaksa Roy Riadi.
"Lalu berikutnya terkait dengan pidana formil hukum acara, kami sependapat karena ini berlaku undang-undang hukum acara akan digunakan di pada saat di undang-undang baru, dibukanya sidang, kami tentunya menggunakan asas yang menguntungkan untuk terdakwa, menggunakan KUHAP yang baru," tambahnya.
Hakim Purwanto pun menyimpulkan bahwa kedua belah pihak telah sepakat untuk menggunakan KUHAP baru. Namun tetap menggunakan pasal di dalam KUHP lama sesuai dengan surat dakwaan.
"Terhadap hukum acara baik dari penasihat hukum maupun Penuntut Umum bersepakat untuk menggunakan hukum acara KUHAP baru. Karena sebagaimana kita ketahui dengan berdasarkan asas lex mitior bahwa peraturan yang paling menguntungkan terdakwa harus diberlakukan," ucap Purwanto.
"Tentu kalau ada peralihan seperti ini yang kita ambil adalah yang menguntungkan terhadap terdakwa," tambahnya.
Sidang pun dilanjutkan dengan agenda pembacaan surat dakwaan terhadap Nadiem.
Korupsi Laptop Nadiem
Nadiem didakwa bersama-sama dengan Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih; eks konsultan Kemendikbudristek, Ibrahim Arief; eks Direktur SMP Kemendikbudristek, Mulyatsyah; serta mantan stafsus Mendikbudristek, Jurist Tan.
Mereka disebut melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 dengan tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Mereka pun membuat review kajian dan analisa kebutuhan peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) pada program digitalisasi pendidikan yang mengarah pada laptop Chromebook yang menggunakan sistem operasi Chrome (Chrome OS) dan Chrome Device Management (CDM). Perbuatan itu disebut tidak berdasarkan identifikasi kebutuhan pendidikan dasar dan menengah di Indonesia sehingga mengalami kegagalan khususnya di daerah 3T (terluar, tertinggal, terdepan).
Jaksa menyebut, Nadiem dkk kemudian menyusun harga satuan dan alokasi anggaran tahun 2020 tanpa dilengkapi survei dengan data pendukung yang dapat dipertanggungjawabkan dalam penganggaran pengadaan laptop Chromebook tersebut. Adapun hal itu juga dijadikan acuan oleh Nadiem dkk dalam penyusunan harga satuan dan alokasi anggaran pada tahun 2021 dan 2022.
Nadiem dkk juga melakukan pengadaan laptop Chromebook pada Kemendikbud melalui e-katalog maupun aplikasi Sistem Informasi Pengadaan Sekolah (SIPLah) tahun 2020, 2021 dan tahun 2022 tanpa melalui evaluasi harga melaksanakan pengadaan laptop Chromebook dan tidak didukung dengan referensi harga.
Lewat pengadaan tersebut, laptop Chromebook justru tidak bisa digunakan secara optimal di daerah 3T karena pengoperasiannya yang membutuhkan jaringan internet. Sementara itu, jaringan internet sulit didapat di daerah 3T.
Perbuatan Nadiem dkk itu disebut mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp 2.189.276.341.446,74 atau sekitar Rp 2,18 triliun. Nadiem disebut menerima keuntungan Rp 809 miliar dari perbuatan tersebut.
Soal keuntungan Rp 809 miliar yang didakwakan, Pengacara Nadiem mengklarifikasi bahwa uang tersebut merupakan bentuk aksi korporasi yang dilakukan oleh PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) ke PT Gojek Indonesia pada tahun 2021 dalam rangka menjelang melantai di bursa saham atau IPO.
Pengacara menegaskan bahwa aksi korporasi tersebut tak ada kaitannya dengan Nadiem meski kliennya sempat berkiprah di perusahaan tersebut sebelum menjabat sebagai menteri.
Pengacara juga menyebut bahwa aksi korporasi itu pun tak ada hubungannya dengan kebijakan hingga proses pengadaan di Kemendikbudristek.