Menteri Keuangan RI Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan kepada media dalam konferensi pers APBN KiTa Edisi November 2025 di Jakarta, Kamis (20/11/2025). Foto: Muhammad Iqbal/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan alasan kebijakan mengenakan bea keluar terhadap ekspor emas pada tahun 2026.
Menurut Purbaya, Indonesia saat ini merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia, tetapi jumlah cadangan bijih emas menunjukkan tren penurunan.
"Indonesia merupakan negara dengan cadangan emas terbesar keempat di dunia. Namun, cadangan biji emas menunjukkan tren menurun. Pada saat yang sama, harga emas global menunjukkan tren meningkat tajam 4.076 dolar per tons pada bulan November tahun 2025," kata dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Selatan, Senin (8/12).
Dia juga menyinggung prioritas pengembangan ekosistem bullion bank atau bank emas di Indonesia, sehingga kebutuhan pasokan emas dalam negeri semakin besar.
"Oleh karena itu, diperlukan instrumen kebijakan bea keluar untuk mendukung ketersediaan suplai emas di Indonesia," tutur Purbaya.
Lebih lanjut, bendahara negara menambahkan agar hilirisasi berjalan lebih efektif, kebijakan bea keluar emas disusun dengan prinsip bahwa tarif untuk produk hulu ditetapkan lebih tinggi dibandingkan dengan produk hilir.
Ilustrasi emas. Foto: Shutterstock
Selain itu, pengawasan ekspor emas diperketat melalui aturan yang melarang ekspor emas dengan kadar di bawah 99 persen. Sementara untuk emas dengan kadar 99 persen atau lebih, termasuk bentuk cash, batangan, dan granul, ekspor hanya dapat dilakukan setelah perusahaan menyampaikan Laporan Surveyor (LS).
"Pengaturan ini bertujuan memastikan bahwa setiap pengiriman emas telah diverifikasi kadar dan kesesuaiannya sebelum diekspor," jelas Purbaya.
Katanya, kebijakan bea keluar ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengawasan dan tata kelola yang baik dalam transaksi ekspor emas.
"Instrumen bea keluar diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengawasan good governance dalam transaksi ekspor emas," sebut Purbaya.
Sebelumnya, pemerintah akan mengenakan bea keluar bagi komoditas emas sesuai dengan yang tercantum dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026. Nantinya, ekspor emas dikenakan tarif sebesar 7,5-15 persen.
Direktur Jenderal (Dirjen) Strategi Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menyampaikan kebijakan tersebut tertuang dalam rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) yang tengah dalam tahap finalisasi.
"Prosesnya sekarang sedang difinalisasi pada tahap pengundangan sehingga ini harapannya nanti bisa menjadi sumber tambahan pendapatan negara seperti yang disepakati dalam Undang-Undang APBN," kata Febrio saat rapat Komisi XI DPR RI dengan Dirjen Ekonomi Fiskal Kementerian Keuangan, dikutip Senin (8/12).