Jaksa Agung ST Burhanuddin (tengah) menyerahkan laporan penguasaan kembali kawasan hutan negara kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kanan) di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (24/12/2025). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan uang sitaan negara bisa digunakan untuk menutup defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Hari ini, Rabu (24/12), Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan Rp 4,2 triliun dari kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan dugaan kasus korupsi importasi gula.
"Ini bisa juga dipakai ngurangin defisit (APBN), atau kita pakai nanti tabungan untuk dibelanjakan tahun depan. Tapi utamanya kita lihat defisit kita seperti apa," kata Purbaya saat ditemui di Kejaksaan Agung, Rabu (24/12).
Menurut Purbaya, uang tersebut akan menambah pendapatan negara dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Sehingga bisa menutup defisit APBN tahun ini maupun tahun depan yang ditargetkan di bawah 3 persen.
"Tabungan tambahan ini artinya saya punya senjata lebih untuk menekan defisit di bawah 3 persen. Mungkin, ya nggak jauh yang kita gaungkan kemarin-kemarin," jelasnya.
Sebelumnya Jaksa Agung, ST Burhanuddin, mengungkapkan Rp 4,2 triliun merupakan bagian dari Rp 6,6 triliun yang diserahkan oleh Kejagung kepada negara pada hari ini, Rabu (24/12).
Sementara sebesar Rp 2,3 triliun lainnya telah dilakukan penagihan oleh Satgas PKH. Denda itu, kata dia, berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel.
"Hasil penagihan denda administratif kehutanan oleh Satgas PKH senilai Rp 2.344.965.750 yang berasal dari 20 perusahaan sawit dan satu perusahaan tambang nikel," ungkapnya.
"Hasil penyelamatan keuangan negara atas tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan Agung senilai Rp 4.280.328.440.469,74 yang berasal dari perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan perkara impor gula," paparnya.