Suasana Pantai Kelingking dengan proyek lift kaca, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Gubernur Bali Wayan Koster mengaku menerima kritik dari sejumlah pihak lantaran menghentikan pembangunan lift kaca di tebing Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung.
Koster tak menyebut sosok pengkritik tersebut. Namun, ia menyinggung adanya anggapan bahwa penghentian proyek lift kaca merupakan tanda Nusa Penida tidak boleh maju.
"Ada isu di Nusa Penida nggak boleh maju, di tempat lain boleh maju. Ini bukan soal begitu, kita paham Nusa Penida adalah berliannya Bali, berliannya Indonesia. Harus kita tata dengan sangat baik," kata Koster saat Rapat Paripurna DPRD di Wisma Sabha, Kota Denpasar, Bali, Senin (1/12).
Koster mengaku sudah berkomunikasi dengan Pemkab Klungkung untuk melakukan penataan kawasan wisata Nusa Penida. Pemerintah menetapkan hal-hal yang boleh dan dilarang dilakukan dalam pembangunan di sana.
"Dengan Bupati Klungkung, kami di provinsi sedang menyiapkan konsep penataan kawasan ini supaya terarah pembangunan ke depan. Mana yang boleh, mana yang tidak boleh dan jenis apa yang cocok di wilayah itu. Tidak semua cocok di tempat lain, cocok juga di Nusa Penida. Jadi karakteristik khususnya memang harus menjadi perhatian kita semua," katanya.
Suasana Pantai Kelingking, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Selain itu, Koster mengaku mendapat informasi bahwa sejumlah warga di desa adat setempat meminta proyek lift kaca tetap dilanjutkan. Koster menegaskan proyek tersebut tetap dihentikan karena tidak berizin dan melanggar sejumlah aturan.
Salah satu solusi yang ditawarkan Pemkab Klungkung adalah membangun tangga berbahan alam sebagai akses jalan dari darat, menyusuri tebing hingga menuju pantai.
"Itu kan aspirasi. Nggak mungkin dilanjutkan. Udah dilihat kan tadi pelanggarannya. Namun, ada konsep yang sangat bagus yang dimiliki bupati. Dia memelihara alamnya, tidak merusak alamnya. Dia melekat di situ. Jalan tradisionalnya itu ditata dengan tangga yang sangat bagus dengan bahan alamnya. Kalau itu jadi itu bagus," sambungnya.
Suasana Pantai Kelingking, Kamis (30/10/2025). Foto: Denita BR Matondang/kumparan
Warga yang ingin proyek itu dilanjutkan tergabung dalam Forum Paiketan Sejebag Bendesa Adat se-Nusa Penida. Perwakilannya, Jro Ketut Gunaksa, berencana beraudiensi kepada Koster dan Pemkab Klungkung agar proyek lift kaca kembali dipertimbangkan.
"Walaupun sudah dinyatakan ada pelanggaran kami tetap memohon win-win solution. Artinya diberikan solusi terbaik demi kepentingan masyarakat Nusa Penida dan agar pariwisata Klungkung dapat berjalan dan berkembang."
"Apapun hasilnya seperti apa nanti kami akan siap menerima sebagai masyarakat Nusa Penida karena konsekuensinya kita sama-sama tahu kita harus menghormati hukum," katanya di Nusa Penida, Minggu (30/11).
Adapun pelanggaran dalam proyek ini meliputi:
Pelanggaran lingkungan hidup sesuai PP Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.
Pelanggaran tata ruang yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 tentang RTRWP Bali 2009-2029.
Pelanggaran tata ruang laut yang diatur dalam UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida.
Pelanggaran pariwisata berbasis budaya sebagaimana diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali. Pelanggaran berupa pembangunan lift kaca yang mengubah keorisinalan Daerah Tujuan Wisata (DTW).
Proyek senilai Rp 200 miliar itu mulai dibangun pada Juli 2023 dan progres pengerjaannya telah mencapai 70 persen.