Purbaya Dapat Gift saat Live TikTok, KPK: Bila Ragu Gratifikasi, Silakan Lapor - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Purbaya Dapat Gift saat Live TikTok, KPK: Bila Ragu Gratifikasi, Silakan Lapor
Feb 26th 2026, 21:26 by kumparanNEWS

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa live TikTok bersama anaknya. Pada saat itu, ada yang memberikan gift kepadanya.

Pada saat itu, Purbaya sedang interaktif menjawab pertanyaan-pertanyaan yang dijawab kepadanya. Dalam momen tersebut, muncul sejumlah pemberian gift.

Purbaya mengaku khawatir pemberian itu menjadi gratifikasi. Dia pun sempat meminta fitur gift dimatikan.

KPK mengapresiasi bahwa Purbaya paham akan potensi gratifikasi tersebut.

"Kami menyampaikan apresiasi dan terima kasih, karena dalam tayangannya Pak Menteri juga sudah peduli, sudah aware terkait dengan potensi adanya gratifikasi. Karena memang gratifikasi itu beragam bentuknya, beragam modusnya. Dan pemberian itu juga tidak hanya berupa barang, bisa juga dalam berupa jasa, fasilitas, dan sebagainya," kata juru bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (26/2).

"Dalam perkembangan teknologi juga seperti dalam tayangan tersebut ya, ada sawer ya, atau penerimaan. Nah dalam konteks ini, bahwa kita melihat penerimanya adalah anaknya, gitu ya. Yang tidak ada kaitan atau hubungannya dengan tugas, fungsi, dan jabatan ayahnya sebagai Menteri, sebagai penyelenggara negara," sambungnya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa (27/1/2026). Foto: Widya Islamiati/kumparan

Budi menambahkan, bila memang masih ragu soal gratifikasi tersebut, dia mempersilakan Purbaya berkonsultasi kepada KPK.

"Jika memang masih ada keraguan, silakan dapat berkonsultasi ataupun melaporkan kepada KPK. Karena tentu nanti setiap laporan akan kami analisis, dan hasil analisisnya nanti akan menentukan apakah menjadi milik penerima atau menjadi milik negara," papar Budi.

"Ini juga sekaligus sebagai pengingat ya, bagi para penyelenggara negara ataupun ASN lainnya, jika memang ada penerimaan gratifikasi untuk segera melapor dalam kesempatan pertama. Karena dalam ranah pencegahan, kita punya batas waktu 30 hari untuk kemudian melaporkan atas penerimaan tersebut. Nah lebih bagus lagi kalau pada kesempatan awal kita bisa langsung melakukan penolakan," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url