Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyiapkan skema bunga rendah untuk pembiayaan daerah yang menjadi bagian dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2025.
Nantinya, salah satu pembiayaan yang dimaksud adalah pembiayaan melalui PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Sebelumnya, PP Nomor 38 Tahun 2025 tersebut mengatur mekanisme pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat.
Regulasi ini menjadi dasar baru bagi Pemerintah Daerah (Pemda), BUMN, dan BUMD untuk memperoleh pendanaan dari APBN, terutama untuk mempercepat pembangunan di berbagai sektor.
Nantinya, bunga rendah yang ditawarkan oleh Purbaya adalah 0,5 persen untuk proyek pemda yang dinilai baik.
"Jadi daerah enggak usah khawatir, kalau proyeknya bagus, dan SMI menerima, kita akan jalankan bunga yang lebih rendah dari yang sekarang, dia minta 0,5 persen, kita kasih 0,5 persen," kata Purbaya dalam Rapat Kerja Komite IV DPD RI dengan Menkeu di Gedung DPD RI, Jakarta Pusat pada Senin (3/10).
Purbaya menuturkan ia juga sudah menemui PT SMI untuk membicarakan skema pinjaman rendah ini. Dalam pertemuan itu, ia sempat menawarkan injeksi dana sebesar Rp 6 triliun, tetapi PT SMI hanya menyanggupi untuk menyerap Rp 3 triliun.
"Saya bilang oke, saya kasih 0,5 persen. Bisa enggak kamu serap Rp 6 triliun dalam waktu dekat? Dia bilang mungkin bisa Rp 3 triliun untuk triwulan ke IV. Jadi saya akan galakkan yang itu," ujarnya.
Terkait PP Nomor 38 Tahun 2025 tersebut, pemerintah menyebut aturan yang diundangkan pada 10 September 2025 itu ditujukan untuk mendukung pelaksanaan program pusat di daerah, terutama di bidang infrastruktur, energi, transportasi, dan penyediaan air minum. Dalam Pasal 8 disebutkan bahwa sumber dana pinjaman tersebut berasal dari APBN.
"Pemberian pinjaman oleh pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, BUMN, dan/atau BUMD diharapkan akan mendorong pembangunan nasional dan daerah melalui pendanaan yang relatif murah," tulis aturan itu.
Selain untuk mendukung proyek pembangunan, pemerintah juga bisa memberikan pinjaman kepada entitas daerah dan BUMD yang terdampak bencana alam maupun nonalam. Tujuannya, agar daerah terdampak bisa segera memulihkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.