Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan terkait program paket ekonomi usai rapat koorddinasi dengan Presiden Prabowo Subianto di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Senin (15/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memasukkan kebijakan redenominasirupiah dalam Rencana Strategis (Renstra) Kementerian Keuangan 2025-2029.
Rencana tersebut resmi ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 yang telah ditandatangani Purbaya.
Lantas, apa itu redenominasi rupiah?
Redenominasi rupiah merupakan penyederhanaan digit rupiah. Melalui rencana ini, Purbaya ingin menyederhanakan jumlah digit pada mata uang. Dengan kata lain, nilai riil rupiah tetap sama, namun penyebutannya dibuat lebih sederhana.
Beberapa angka 0 akan dihapus, seperti Rp 1.000 menjadi Rp 1. Sebagai contoh dalam perdagangan ada harga barang yang sebelumnya Rp 10.000 akan ditulis menjadi Rp 10 setelah redenominasi diterapkan.
Ilustrasi desain uang rupiah hasil redenominasi yang menghilangkan 3 angka nol di belakang. Foto: Istimewa
Dalam Renstra Kemenkeu dijelaskan, kebijakan redenominasi bertujuan untuk mendorong efisiensi perekonomian lewat peningkatan daya saing nasional, menjaga kesinambungan dan stabilitas perkembangan ekonomi nasional.
Lalu, untuk menjaga nilai rupiah agar tetap stabil sebagai wujud terpeliharanya daya beli masyarakat, dan meningkatkan kredibilitas rupiah.
Dalam dokumen itu, Purbaya menetapkan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) sebagai salah satu program prioritas nasional di bidang kebijakan fiskal. RUU tersebut dikategorikan sebagai rancangan undang-undang luncuran dan ditarget rampung pada tahun 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada tahun 2027," tertulis dalam dokumen Renstra Kemenkeu 2025-2029, dikutip pada Sabtu (8/11).