Purbaya Kaji Pengenaan Cukai Popok hingga Tisu Basah - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Purbaya Kaji Pengenaan Cukai Popok hingga Tisu Basah
Nov 9th 2025, 06:00 by kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bersiap mengikuti rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa tengah menyusun kajian mengenai potensi barang kena cukai, mulai dari diapers atau popok hingga tisu basah. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025-2029.

Pada beleid tersebut dijelaskan, kajian tersebut dilakukan untuk menggali potensi penerimaan negara melalui perluasan basis pajak, bea dan cukai, hingga Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Penggalian potensi penerimaan melalui upaya perluasan basis pajak, kepabeanan dan cukai, serta pemetaan potensi PNBP telah dilaksanakan melalui penyusunan kajian potensi Barang Kena Cukai (BKC) berupa diapers dan alat makan dan minum sekali pakai, serta kajian ekstensifikasi cukai tisu basah," demikian kutipan dari isi beleid tersebut.

Selain itu, pemerintah mengkaji perluasan basis penerimaan dengan usulan kenaikan batas atas bea keluar untuk produk kelapa sawit. Purbaya juga berencana untuk memungut cukai emisi kendaraan bermotor hingga makan ringan yang mengandung penyedap atau Produk Pangan Olahan Bernatrium (P2OB) yang saat ini beredar bebas di pasar.

Meski demikian, belum ada rincian mengenai alasan pemerintah menetapkan barang tersebut dalam kajian cukai. "Sasaran strategis yang ingin dicapai dalam tujuan 2 'Penerimaan negara yang optimal' adalah penerimaan negara dari sektor pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP yang optimal," tulisnya.

Dalam beleid yang sama, Purbaya juga tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) redenominasi yang ditargetkan selesai pada 2027.

Redenominasi merupakan langkah penyederhanaan jumlah digit pada mata uang tanpa mengubah daya beli masyarakat. Artinya, nilai uang secara riil tetap sama, hanya penyebutannya yang dibuat lebih sederhana. Sebagai contoh, harga barang yang sebelumnya Rp 10.000 akan ditulis menjadi Rp 10 setelah redenominasi.

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," bunyi aturan itu.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url