Pria di OKU Timur Hamili Gadis 15 Tahun dengan Modus Ritual Pengobatan Gaib - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Pria di OKU Timur Hamili Gadis 15 Tahun dengan Modus Ritual Pengobatan Gaib
Nov 5th 2025, 20:23 by Urban Id

Pelaku yang hamili gadis dengan modus pengobatan supranatural saat berada di Polsek Belitang III. Foto : Dok Polsek Belitang III, OKU Timur, Sumsel
Pelaku yang hamili gadis dengan modus pengobatan supranatural saat berada di Polsek Belitang III. Foto : Dok Polsek Belitang III, OKU Timur, Sumsel

Mimpi buruk dialami seorang gadis di Kecamatan Belitang III, OKU Timur, Sumsel. Upaya keluarga mencari pengobatan alternatif justru berakhir petaka ketika seorang pria yang dikenal sebagai guru silat sekaligus pengobatan supranatural diduga memperdayainya melalui ritual palsu dan melakukan tindakan cabul hingga korban hamil.

Pelaku berinisial SB (36) memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap praktik mistis. Dengan meyakinkan korban dan orang tuanya bahwa terdapat ular gaib dalam perut korban yang harus dikeluarkan melalui ritual khusus, pelaku berhasil menjerat korban pada April 2025 lalu.

Orang tua korban, yang percaya pada ritual tersebut, diminta menunggu puluhan meter dari lokasi—gubuk di sebuah kebun karet Desa Karang Jadi—dengan alasan prosesi tidak boleh disaksikan. Ritual itu berubah menjadi tindakan asusila yang dilakukan dua kali hingga korban dinyatakan hamil.

"Pelaku sudah kami amankan dan dilimpahkan ke Polres OKU Timur Unit PPA," ujar Kapolsek Belitang III, Iptu Sapariyanto, Rabu (5/11/2025).

Kasus ini baru terbongkar setelah keluarga menyadari kondisi korban. Dalam laporan polisi, disebutkan korban sempat menolak tetapi terus dibujuk pelaku dengan dalih ritual mistis untuk mengusir ular tersebut.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi masyarakat, terutama bagi wilayah yang masih percaya pada praktik pengobatan gaib tanpa bukti medis dan tanpa pengawasan.

"Kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada klaim supranatural," tegas Kapolsek.

"Segera laporkan apabila menemukan praktik serupa,"tambah dia

Pelaku kini dijerat UU Perlindungan Anak Pasal 81 atau 82 terkait kekerasan seksual terhadap anak.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url