Tangis Pilu Ibu Prada Lucky: Kau Hilangkan Nyawa Anak Saya, Harus Dipecat - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Tangis Pilu Ibu Prada Lucky: Kau Hilangkan Nyawa Anak Saya, Harus Dipecat
Oct 27th 2025, 17:35 by kumparanNEWS

Ibu Prada Lucky,Sepriana Paulina Mirpey. Foto: kumparan
Ibu Prada Lucky,Sepriana Paulina Mirpey. Foto: kumparan

Ibunda Prada Lucky Chepril Saputra Namo, Sepriana Paulina Mirpey, tak kuasa menahan tangisnya saat hadir dalam sidang perdana kasus pembunuhan anaknya di Pengadilan Militer III-15 Kupang, NTT, Senin (27/10).

Sidang pertama dengan nomor perkara 40-K/PM.III-15/AD/X/2025 menghadirkan terdakwa Lettu Ahmad Faizal.

"Kau harus dipecat! Kau hilangkan nyawa anak saya," ucap sang ibu saat terdakwa melintas.

Sepriana mengaku sedikit lega karena kasus kematian putranya akhirnya mulai disidangkan setelah dua bulan penantian. Namun ia berharap keadilan benar-benar ditegakkan.

Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan
Pengadilan Militer (Dilmil) III-15 Kupang menggelar sidang perdana kasus tewasnya Prada Lucky C.S. Namo, Senin (27/10/2025). Foto: kumparan

"Kami hanya ingin keadilan. Semoga para hakim dan oditur bisa mengungkap seluruh fakta dengan jujur," katanya.

Ia juga meminta agar seluruh saksi dan para tersangka memberikan keterangan jujur tanpa saling melindungi.

Enam Saksi Dihadirkan

Enam orang saksi dihadirkan dalam sidang perdana ini.

Enam saksi yang dihadirkan antara lain empat prajurit TNI dari Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere. Empat anggota TNI tersebut yakni Prada Richad Bulan, Sertu Thomas Desambri Awi, Pratu Poncianus Alan Dadi, Pratu Yohanes Viani Ili.

Sedangkan dua saksi lain yakni orang tua Prada Lucky Pelda Kristian Namo, Sepriana Paulina Mirpey.

22 Tersangka

Denpom IX/1 Kupang telah menetapkan 22 tersangka prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834/Waka Nga Mere sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya Prada Lucky.

Dari 22 tersangka, tiga di antaranya adalah perwira pertama berpangkat Letnan Satu (Lettu) satu orang dan Letnan Dua (Letda) dua orang.

Prada Lucky merupakan prajurit TNI Angkatan Darat yang bertugas di Batalyon Teritorial Pembangunan 834 Waka Nga Mere (Yon TP 834/WM) Nagekeo. Ia tewas diduga akibat penyiksaan yang dilakukan oleh seniornya di dalam asrama batalyon.

Prada Lucky meninggal dunia pada Rabu (6/8). Dia sempat menjalani perawatan selama empat hari di Intensive Care Unit (ICU) RSUD Aeramo, Nagekeo.

Jenazahnya kemudian dibawa pulang ke Kupang setelah dijemput oleh orang tua kandungnya, Serma Kristian Namo dan Ibunya Sepriana Paulina Mirpey.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url