Fadeli Amin, tersangka pembunuh istri di Kabupaten Malang. Foto: Dok. Istimewa
Fadeli Amin (54) membunuh istri sirinya, Ponimah (42), lalu membakar jasad korban untuk menghilangkan jejak. Mereka menikah siri pada Juli 2025.
Peristiwa itu terjadi di rumah Ponimah di Dusun Wonorejo, Desa Druju, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Tuban, Rabu (8/10).
"Tersangka mengakui telah membunuh Ponimah, istri sirinya, di dapur rumah korban. Korban dipukul dengan balok kayu tiga kali—satu kali di bagian belakang leher dan dua kali di kepala sebelah kiri," kata Kapolres Malang, AKBP Danang Setiyo Pambudi Sukarno, dalam konferensi pers di Polres Malang, Selasa (28/10).
Motif Pembunuhan
Menurut Danang, pasangan suami-istri (pasutri) tersebut telah berselisih dan sering bertengkar selama 15 hari terakhir.
"Motifnya karena permasalahan ekonomi keluarga. Pelaku dan korban sudah tidak serumah, dan korban tidak mau diajak berhubungan badan," ujar Danang.
Danang menyebutkan bahwa Fadeli bekerja serabutan kerap diejek dan disalahkan oleh korban, hingga memicu amarahnya.
Setelah pembunuhan itu, Fadeli membawa jasad Ponimah ke ladang tebu di Desa Sumberrejo, Kecamatan Gedangan, lalu membakarnya.
Usai itu, Fadeli pulang ke rumah seperti biasa dan berpura-pura tidak tahu.
"Anak korban sempat menanyakan keberadaan ibunya, tapi dijawab oleh pelaku bahwa ibunya dibawa orang tak dikenal," kata Danang.
Anak korban itu masih tinggal di rumah tersebut.
Anak Korban Lapor ke Polisi
Merasa curiga, Ernawati melapor ke Polsek Sumbermanjing Wetan pada Rabu malam (8/10), karena ibunya tidak kunjung pulang.
Kasus ini mulai terungkap setelah warga menemukan gundukan tanah mencurigakan di kebun tebu tersebut pada Senin malam (13/10). Di lokasi itu, polisi menemukan jasad perempuan yang telah dibakar.
Saat jasad Ponimah dievakuasi petugas. Foto: Dok. Istimewa
"Dari hasil olah TKP dan autopsi, ciri-ciri mayat identik dengan Ponimah, perempuan 42 tahun yang dilaporkan hilang sebelumnya," jelas Danang.
Pelaku Ditangkap 15 Oktober 2025
Hasil penyelidikan mengarah kepada Fadeli sebagai pelaku. Polisi menangkapnya saat dalam perjalanan menuju rumah orang tuanya di Desa Krebet, Kecamatan Bululawang, pada Selasa (15/10) sekitar pukul 01.30 WIB.