Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di kantornya, Selasa (7/10/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menanggapi langkah Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi yang menggagas gerakan donasi seribu rupiah atau 'Sapoe Sarebu'. Ia mengatakan kebijakan tersebut terserah dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang menerapkannya.
"Itu terserah kepada pemerintahnya dan terserah kepada warganya," kata Purbaya saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/10).
Purbaya menegaskan pemerintah pusat tidak mewajibkan adanya kebijakan tersebut. Ia mengembalikannya kepada Pemda dan masyarakat.
"Tapi dari pemerintah pusat tidak ada kewajiban untuk melakukan itu, jadi boleh saja kalau mau," tutur Purbaya.
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan tidak ada kebijakan yang mewajibkan warga untuk menyumbang uang seribu rupiah dalam gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau Sehari Seribu.
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi di Kantor Gubernur Bale Pakuan Padjadjaran Kota Bogor, Rabu (24/9/2025). Foto: kumparan
Dedi menyebut yang ada adalah ajakan dan imbauan kepada seluruh jajaran pemerintahan untuk membangun solidaritas sosial.
"Tidak ada kebijakan Gubernur nyuruh ngumpulin uang dari mulai anak sekolah, guru bangunan, ASN seribu rupiah. Tidak ada kebijakan itu. Yang ada adalah Gubernur mengajak, mengimbau pada seluruh jajaran pemerintah dari mulai RT, RW, Kepala Desa, Kepala Kelurahan, Camat, Bupati, Wali Kota, untuk sama-sama membangun solidaritas sosial," kata Dedi dalam unggahan media sosialnya menanggapi video kritikan dari seorang perempuan.
Dedi menegaskan tidak akan mengambil dana yang dihimpun tersebut. Menurutnya, himpunan dana itu juga tidak berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Dedi Mulyadi Keluarkan Edaran Gerakan Sapoe Sarebu
Dedi Mulyadi telah mengeluarkan surat edaran untuk mendorong ASN, siswa sekolah, hingga masyarakat untuk berdonasi senilai Rp 1.000 per hari.
Dikutip dari Antara, Surat Edaran dengan nomor 149/PMD.03.04/KESRA tentang Gerakan Rereongan Sapoe Sarebu (Poe Ibu) atau gerakan bersama-sama sehari seribu ditujukan bagi para bupati dan wali kota se-Jawa Barat, kepala OPD dari provinsi sampai kota dan kabupaten, serta seluruh Kantor Wilayah Kemenag Jawa Barat.
Dalam edaran yang dibuat tertanggal 1 Oktober tahun 2025 tersebut, Dedi merujuk kepada Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012 tentang penyelenggaraan kesejahteraan sosial bahwa masyarakat memiliki peran dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui nilai-nilai luhur budaya bangsa, kesetiakawanan sosial dan kearifan lokal.