Pewaris rumah mode Gucci, Alexandra Zarini, menangkan gugatan kasus pelecehan seksual oleh mantan ayah tirinya, Joseph Ruffalo, pada Selasa (16/9) waktu setempat. Pelecehan tersebut dialaminya selama rentang waktu 16 tahun sejak ia berusia 6 tahun.
Dilansir Daily Mail, atas kasus ini, Alexandra diberikan ganti rugi sebesar 115 juta dolar AS atau sekitar Rp1,8 triliun. Cucu perempuan dari Aldo Gucci ini telah melaporkan mantan ayah tirinya itu ke Pengadilan Tinggi California di Los Angeles pada tahun 2020 silam.
Ketika itu, Alexandra yang berusia 35 tahun menjelaskan dalam gugatannya bahwa Joseph kerap naik ke tempat tidurnya dalam keadaan telanjang dan melakukan tindakan pelecehan lain yang meninggalkan trauma mendalam.
Ibu Alexandra, Patricia Gucci, telah mengajukan gugatan cerai dari Joseph Ruffalo pada 2007 setelah Alexandra melaporkan perbuatan Joseph kepadanya. Dilansir Guardian, ketika gugatan terhadap Joseph pertama kali diajukan, Patricia mengatakan ia sangat menyesal atas penderitaan yang dialami anaknya. Namun, dalam gugatannya, Alexandra menuding ibunya dan sang nenek, Bruna Palombo, ikut berusaha menutup-nutupi kasus pelecehan tersebut.
Mengutip Daily Mail, hanya butuh waktu dua jam 40 menit bagi juri Pengadilan Tinggi Los Angeles untuk memutuskan bahwa Joseph Ruffalo bersalah atas pelecehan seksual dan perbuatan yang secara sengaja menimbulkan penderitaan emosional terhadap Alexandra.
Selain itu, adik Alexandra Zarini, Victoria Gucci-Losio, juga memberikan kesaksian di persidangan yang berbunyi bahwa ia pernah dilecehkan oleh Joseph Ruffalo ketika masih kecil. Menurut keterangan Victoria, Joseph masuk ke kamarnya di saat gelap ketika ia berusia empat tahun.
Dalam sidang, Alexandra terlihat menitikkan air mata ketika putusan dibacakan oleh juri. Ia menyebut proses ini sangat berat, menakutkan, sekaligus menyakitkan, tetapi juga merasa bersyukur karena juri telah mempercayai kesaksiannya. Alexandra pun berencana untuk menyumbangkan seluruh uang ganti rugi dari kasus ini untuk melindungi anak-anak.