Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (21/10/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa bakal meneken aturan baru untuk menindak maraknya praktik impor pakaian bekas ilegal.
Aturan itu nantinya akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Tujuannya untuk memperkuat beleid dari kementerian teknis lain yang lebih dulu melarang impor pakaian bekas. Salah satunya, Permendag Nomor 40 Tahun 2022.
"Kita perkuat aja peraturan yang tadi (soal larangan impor pakaian bekas ilegal) itu," kata Purbaya kepada wartawan di Menara Bank Mega, Senin (27/10).
Menurut Purbaya, PMK ini bakal fokus menindak pakaian bekas atau barang thrifting yang masuk secara ilegal. Menurutnya kebijakan ini agar pakaian serupa yang diproduksi di dalam negeri tidak tumbang.
"Masa kita melegalkan yang ilegal, sementara produksi dalam negeri mati. Kan sama juga untungnya nanti dia dapetnya, kan mereka yang penting untung kan," ungkapnya.
Purbaya juga memastikan sanksi untuk para pelaku impor ilegal bakal diperberat. Barang-barang hasil impor ilegal akan dimusnahkan, sementara pelakunya bisa dijatuhi denda, hukuman penjara, hingga masuk daftar hitam seumur hidup.
"Jadi nanti barangnya dimusnahkan, orangnya didenda, dipenjara juga, dan akan di-blacklist. Yang terlibat itu saya akan larang impor seumur hidup," ucap Purbaya.
Ia menambahkan, aturan tersebut kini tengah difinalisasi dan akan segera diterbitkan.