Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Pemerintah menerapkan skema baru untuk mempercepat pencairan dana kompensasi energi kepada PT Pertamina (Persero) dan PT PLN (Persero).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, pembayaran yang sebelumnya dilakukan setiap tiga bulan kini diubah menjadi skema bulanan dengan porsi 70 persen.
"Yang kompensasi kita buat skema baru, di mana kita bayar juga tiap bulan 70 persennya. Nanti bulan ke 8 kita hitung seperti apa kurang atau lebih, kalau clear, (pada) tanggal 30 kita bayar semuanya," kata Purbaya saat ditemui di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (21/10).
Kemudian, Purbaya memastikan dana kompensasi tersebut saat ini sudah disiapkan dan tersedia di kas pemerintah dengan surat pemberitahuan yang telah dikirimkan kepada pihak Pertamina dan PLN.
"Tinggal mereka kirim suratnya ke kita, tinggal mereka kirim surat 'minta duit ya', nanti kita kirim (dana kompensasi nya)," tutur Purbaya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menggelontorkan anggaran senilai Rp 192,2 triliun untuk pembayaran kompensasi dan subsidi energi per 3 Oktober 2025.
Nilai tersebut baru setara 49 persen dari total pagu anggaran sebesar Rp 394,3 triliun, dan telah diterima oleh sekitar 42,4 juta pelanggan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, Rp 123 triliun dialokasikan untuk subsidi energi yang rutin dibayarkan setiap bulan kepada Pertamina dan PLN. Sementara itu, Rp 69,2 triliun digunakan untuk pembayaran kompensasi energi.
Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan, kompensasi energi untuk tahun anggaran 2024 sudah dibayarkan pada Juni 2025. Untuk tahun berjalan, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, dan Kepala BP BUMN Dony Oskaria telah menyepakati angka kompensasi energi untuk triwulan I dan II tahun 2025.