Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, saat media briefing, Senin (20/10/2025). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Bimo Wijayanto, buka suara terkait pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang dilaporkan melakukan aksi premanisme melalui kanal pengaduan 'Lapor Pak Purbaya'.
Kanal pengaduan melalui platform WhatsApp tersebut sudah menerima 15.933 pesan, di antaranya laporan terkait pegawai Bea Cukai sering nongkrong di coffee shop hingga tindak premanisme oknum pegawai pajak di Tigaraksa berinisial AR.
Bimo mengatakan, laporan oknum pegawai pajak itu sedang ditindaklanjuti oleh Direktorat Kepatuhan Internal dan Sumber Daya Aparatur (KITSDA).
"Terkait dengan kanal pengaduan di lapor Pak Purbaya yang terkait dengan AR Tigaraksa, saya sudah langsung perintahkan teman-teman di Direkturat KITSDA untuk menindaklanjuti," ungkapnya saat media briefing, Senin (20/10).
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto (kiri) berbincang dengan Direktur Jenderal Startegi Ekonomi dan Fiskal Febrio Nathan Kacaribu (kanan) saat konferensi pers APBN KiTa di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (23/5/2025). Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Menurutnya, laporan yang disampaikan melalui pesan singkat itu memuat informasi yang terbatas dan kurang lengkap, sehingga pihak DJP masih harus mengklarifikasi si pelapor.
"Kami harus mengklarifikasi dan mengkonfirmasi ke si penyampai informasi, nah ini tentu kita mesti praduga tak bersalah ya," imbuh Bimo.
Dia pun meminta pelapor yang diharapkan masuk dalam sistem whistleblower DJP itu dapat menunjukkan siapa oknum AR yang disebut-sebut melakukan aksi premanisme dan menjelaskan indikasinya seperti apa.
"Tentu kita seperti komitmen saya juga sejak awal gitu ya, fraud sedikit pun akan saya tindak bahkan akan saya pecat," tegas Bimo.
Bimo menjelaskan, aduan dalam Lapor Pak Purbaya yang diterima DJP terbagi menjadi dua jenis, yakni aduan yang sifatnya kepada perbaikan kebijakan (policy), serta terkait perbaikan administrasi termasuk penipuan alias fraud.
Dia melanjutkan, pelaporan perbaikan kebijakan akan disampaikan kepada Direktorat Jenderal Strategi dan Ekonomi Fiskal (DJSEF) Kemenkeu, sementara laporan fraud langsung ditelusuri oleh Direktorat KITSDA
"Ada juga aduan yang sifatnya itu melaporkan fraud, nah seperti itu langsung masuk ke KITSDA. Kalau signifikan tentu kita akan masukkan ke unit anti-fraud kita," jelas Bimo.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian (kanan) memimpin Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2025 di Kantor Kemendagri, Jakarta, Senin (20/10/2025). Foto: Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO
Sebelumnya, Purbaya mengungkapkan telah menerima ribuan laporan masyarakat melalui kanal pengaduan bertajuk 'Lapor Pak Purbaya' yang dibuka sejak 15 Oktober 2025.
Salah satu laporan yang menarik perhatian Purbaya datang dari seorang warga yang melaporkan pegawai Bea Cukai sering nongkrong di coffe shop dengan mengenakan seragam dinas lengkap.
Sejumlah pegawai Bea Cukai disebutkan kerap terlihat meeting dan berbicara keras soal bisnis dan aset pribadi, termasuk urusan jual beli mobil.
"Setiap hari saya melihat petugas Bea Cukai nongkrong di lengkap dengan laptop dan mereka meeting dengan banyak orang lain sesama petugas Bea Cukai," kata Purbaya membacakan salah satu laporan yang masuk, dalam diskusi dengan awak media di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (17/10).
Menanggapi laporan itu, Purbaya menegur keras jajaran Direktorat Jenderal Bea Cukai. Dia menegaskan tak segan memberi sanksi berat kepada pegawai yang melanggar aturan.
Purbaya juga menyoroti laporan lain, seperti penjualan pita cukai rokok ilegal di Madura, tindak premanisme oknum pegawai pajak di Tigaraksa hingga pemberantasan rokok ilegal di Kabupaten Karimun Kepulauan Riau yang mengabaikan distributor besar.