Jaksa Ragukan Akta Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi: Ada yang Aneh - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jaksa Ragukan Akta Pisah Harta Harvey Moeis-Sandra Dewi: Ada yang Aneh
Oct 24th 2025, 13:49 by kumparanNEWS

Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO
Terdakwa Harvey Moeis (kanan) bersama istrinya Sandra Dewi mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah tahun 2015-2022 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/10/2024). Foto: Muhammad Ramdan/ANTARA FOTO

Penyidik pada Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), Max Jefferson Mokola, menyebut ada kejanggalan dalam akta pisah harta antara artis Sandra Dewi dan suaminya, Harvey Moeis.

Hal itu diungkapkannya saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang keberatan terkait penyitaan aset Sandra Dewi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (24/10).

"Ada yang aneh di akta pisah harta itu," kata Max.

Menurut dia, keanehan terletak pada perbedaan tanggal dalam isi akta dengan cap penetapan akta. Hal tersebut yang kemudian membuat penyidik meragukan aktanya.

"Tanggal dari akta pisah harta itu di atas dibunyikan tanggal 12 Oktober 2016, tetapi di cap pasal akta itu tanggalnya berbeda. Sehingga mungkin secara formil ada akta pisah harta, tetapi secara materil ini masih diragukan kebenarannya waktu itu oleh penyidik," ungkap Max.

Selain itu, Max menyebut, keanehan juga muncul dalam isi pasal akta pisah harta itu. Di dalamnya, menyatakan Harvey dan Sandra sepakat tak ada persekutuan harta benda, untung rugi, maupun pendapatan.

"Tetapi dalam praktiknya, ini tidak terjadi. Bahkan uang dari Harvey Moeis ditransfer ke Sandra Dewi baik untuk keperluan pembayaran apartemen yang mereka tinggali, untuk pembayaran pembelian tanah, maupun rumah yang dibangun di Regency," beber Max.

Sidang keberatan terkait penyitaan aset milik artis Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan
Sidang keberatan terkait penyitaan aset milik artis Sandra Dewi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (24/10/2025). Foto: Jonathan Devin/kumparan

"Jadi dengan dasar itu, akhirnya penyidik menyita, artinya mengambil sementara dalam penguasaan penyidik untuk nanti dibuktikan di persidangan, apakah harta harta ini berkaitan dengan tindak pidana atau tidak," sambungnya.

Pihak Sandra Dewi maupun Harvey Moeis belum berkomentar mengenai keterangan yang disampaikan oleh Max itu.

Harvey Moeis divonis 20 tahun penjara dalam kasus timah. Dalam vonis hakim itu, sejumlah aset milik Harvey Moeis yang disita jaksa dinyatakan dirampas untuk negara.

Sandra Dewi Minta Aset Dikembalikan

Sandra Dewi mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keberatan itu terkait penyitaan sejumlah harta dan aset miliknya dalam kasus yang menjerat suaminya di kasus dugaan korupsi timah.

Aset-aset itu yakni:

  • Sejumlah perhiasan

  • Dua unit kondominium di Perumahan Gading Serpong

  • Rumah di Kebayoran Baru (Rumah Pakubuwono)

  • Rumah di Permata Regency, Jakarta Barat

  • Tabungan di bank yang diblokir

Sidang keberatan itu dipimpin oleh Rios Rahmanto selaku Ketua Majelis Hakim. Sementara itu, dua hakim anggota yakni Sunoto dan Mardiantos.

Pemohon dalam keberatan nomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut yakni Sandra Dewi, Kartika Dewi, dan Raymon Gunawan. Sementara itu, Termohon adalah Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung).

Dalam keberatan itu, Sandra Dewi menyampaikan argumen di antaranya yakni adanya perjanjian pisah harta hingga aset yang diperoleh tidak terkait dengan korupsi yang menjerat suaminya.

Adapun saat dihadirkan sebagai saksi untuk perkara Harvey di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sandra Dewi mengaku tidak ada harta yang diberikan suaminya kepadanya selain cincin kawin dan cincin tunangan. Menurut dia, dalam proses penyidikan, juga ditemukan fakta bahwa adanya perjanjian pisah harta di antara keduanya.

Adapun pada saat proses penyidikan, Sandra Dewi melalui pengacaranya juga sempat menyinggung soal aset puluhan tas.

Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, menyebut bahwa 88 tas mewah yang disita Kejagung terkait kasus Harvey Moeis merupakan milik Sandra Dewi. Namun, ia menyatakan bahwa tas tersebut tidak terkait dengan kasus timah.

"Tas-tas juga, kalau saya enggak salah ada 88 tas branded. Itu hasil yang didapat dari hasil keringat Ibu SD yang telah diklarifikasi oleh penyidik. Bahasanya itu memang benar didapat dari hasil endorse ya," ucap Harris kepada wartawan di Kejari Jakarta Selatan, Senin (22/7).

"Kerja dari ibu SD, tapi disita juga. Nanti kita buktikan sama-sama di pengadilan apakah itu terlibat terkait dengan perbuatan HM [Harvey Moeis] atau tidak," imbuh dia.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url