Apa Fungsi Komite Percepatan Pembangunan Papua yang Baru Saja Dilantik Presiden? - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Apa Fungsi Komite Percepatan Pembangunan Papua yang Baru Saja Dilantik Presiden?
Oct 8th 2025, 19:52 by kumparanNEWS

Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wangai saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025).   Foto: Youtube/Sekretariat Presiden
Ketua Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua Velix Wangai saat dilantik Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10/2025). Foto: Youtube/Sekretariat Presiden

Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik pejabat untuk mengisi Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua, pada Rabu (8/10). Lalu, apa tugas dan fungsi komite ini? Sebab, sudah ada UU yang mengatur Otonomi Khusus (Otsus) Papua yakni UU 21 tahun 2001.

Dalam UU tersebut, telah diamanatkan tugas itu pada Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP).

Tapi, dalam aturan tersebut pelaksanaan BP3OKP bisa dilakukan dalam bentuk sebuah komite.

"Sesuai dengan Undang-Undang Otonomi Khusus itu kan ada yang disebut dengan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua, di situ kemudian juga mengamanatkan untuk membantu badan ini maka dibentuklah yang namanya Komite Eksekutif," kata Mensesneg Prasetyo Hadi, kepada wartawan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (8/10).

BP3OKP dipimpin oleh wakil presiden yang memiliki fungsi melaksanakan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi percepatan pembangunan dan pelaksanaan Otonomi Khusus di wilayah Papua.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampikan isu politik terkini di ruang Wartawan, Jakarta, Jumat (19/9/2025).  Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyampikan isu politik terkini di ruang Wartawan, Jakarta, Jumat (19/9/2025). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO

Prasetyo mengungkapkan, dibentuknya komite itu sebagaimana untuk membantu tugas dari BP3OKP itu. Pelantikan tersebut didasarkan pada Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 110/P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua.

"Yang hari ini tadi dilantik oleh bapak presiden adalah ketua dan anggota dari Komite Eksekutif tersebut yang akan membantu kerja dari badan pengarah yang diketuai oleh wakil presiden," jelasnya.

Sementara itu, para pejabat yang dilantik berdasarkan Keppres tersebut merupakan bekas pejabat publik di Papua, putra asli, hingga aktor. Sebut saja seperti Ribka Haluk yang pernah menjabat sebagai Gubernur Papua Tengah, Paulus Waterpauw eks Kapolda Papua hingga aktor Ari Sihasale.

Tugas dan Fungsi

Jika dirunut pembentukan komite ini merupakan tindak lanjut dari Perpres 121/2022, tentang pembentukan Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otonomi Khusus Papua (BP3OKP) sebagai lembaga yang bertugas melakukan sinkronisasi, harmonisasi, evaluasi, dan koordinasi pelaksanaan kebijakan otonomi khusus antara pemerintah pusat, provinsi, dan pemangku kepentingan lokal.

Ilustrasi desa wisata di Papua. Foto: Bortolomeus Abdi W/Shutterstock
Ilustrasi desa wisata di Papua. Foto: Bortolomeus Abdi W/Shutterstock

Lalu, komite ini akan menjalankan Perpres 24/2023 menetapkan Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) 2022–2041. Perpres itu jadi peta jalan pembangunan jangka panjang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua melalui delapan arah kebijakan utama, seperti pembangunan SDM, transformasi ekonomi, dan penguatan tata kelola.

Kedua perpres ini saling melengkapi. Perpres pertama menyediakan struktur kelembagaan, sedangkan yang kedua memberikan arah strategis dan target pembangunan ke depan.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url