Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Bagi Pedagang E-Commerce - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Purbaya Tunda Pemungutan Pajak Bagi Pedagang E-Commerce
Sep 26th 2025, 18:15 by kumparanBISNIS

Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Belanja Online. Foto: Shutterstock

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa memutuskan untuk menunda penerapan kebijakan pajak bagi pedagang di e-commerce.

Saat ini, pemerintah belum menetapkan marketplace mana yang akan bertugas memungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5 persen dari transaksi penjualan barang oleh merchant.

Kata Menkeu Purbaya, keputusan penundaan tersebut diambil dengan mempertimbangkan situasi ekonomi saat ini. Terlebih, ketika skema ini diumumkan pada Juni 2025, kebijakan itu sempat menuai banyak penolakan.

"Tapi saya lihat begini, ini kan baru ribut-ribut kemarin nih. Kita tunggu dulu deh, palingnya sampai kebijakan tadi, uang 200 triliun (ke Himbara), kebijakan untuk mendorong perekonomian mulai kelihatan dampaknya. Baru kita akan pikirkan nanti," sebut Purbaya saat diskusi bersama media di kantornya, Jakarta Pusat, Jumat (26/9).

Apabila dana Rp 200 triliun sudah berdampak terhadap perekonomian, Purbaya menyatakan bahwa pihaknya akan menunjuk seluruh penyedia marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

"Ini kami sedang ngetes sistemnya ya. Sudah bisa diambil, uangnya sudah bisa diambil, beberapa udah diambil ya, jadi sistemnya sudah siap," kata Purbaya.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Aturan mengenai pajak e-commerce sebelumnya tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 Tentang Penunjukan Pihak Lain Sebagai Pemungut, Penyetor, dan Pelaporan Pajak Penghasilan yang Dipungut oleh Pihak Lain atas Penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Pedagang Dalam Negeri dengan Mekanisme Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.

Pajak yang dikenakan adalah PPh Pasal 22 dengan tarif sebesar 0,5 persen dari total peredaran bruto yang diterima oleh pedagang dalam negeri, sesuai dengan nilai yang tercantum dalam dokumen tagihan.

Dalam Pasal 3 Ayat 1 disebutkan bahwa pihak yang ditunjuk untuk memungut PPh Pasal 22 adalah penyelenggara perdagangan melalui PMSE atau e-commerce, baik yang berkedudukan di dalam maupun luar negeri, asalkan memenuhi kriteria tertentu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Rosmauli mengatakan aturan ini tidak berlaku untuk pelaku usaha mikro dengan omzet tahunan di bawah Rp 500 juta per tahun.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url