Rapat perdana Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan Banggar DPR RI, Kamis (18/9/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan gugatan yang dilayangkan Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana atau Tutut Soeharto terhadap dirinya di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta telah dicabut.
Saya dengar sudah dicabut barusan dan Bu Tutut kirim salam sama saya. Saya juga kirim salam sama beliau. Sudah dicabut (gugatannya)," ujar Purbaya di Kompleks Parlemen RI, Kamis (19/8).
Sebelumnya, Tutut menggugat Menteri Keuangan ke PTUN Jakarta terkait keputusan pencegahan dirinya bepergian ke luar negeri. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 308/G/2025/PTUN.JKT pada 12 September 2025.
Dalam perkara itu, Tutut berperan sebagai penggugat, sementara tergugat adalah Menteri Keuangan. Objek gugatan merujuk pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 266/MK/KN/2025 tentang Pencegahan Bepergian ke Luar Wilayah Republik Indonesia terhadap Siti Hardiyanti Hastuti Rukmana dalam Rangka Pengurusan Piutang Negara yang diterbitkan pada 17 Juli 2025.
Putri sulung Presiden Suharto "Tutut" Siti Hardiyanti Rukmana terlihat saat kampanye di Yogyakarta, Mei 1997. Foto: JOHN MACDOUGALL / AFP
Keputusan tersebut dikeluarkan saat Kementerian Keuangan masih dipimpin oleh Sri Mulyani. Belum diketahui detail isi gugatan Tutut, namun agenda pemeriksaan persiapan awalnya dijadwalkan pada Selasa, 23 September 2025.
Meski Purbaya menyebut gugatan sudah dicabut, pihak PTUN Jakarta mengaku belum bisa memastikan gugatan tersebut sudah dicabut atau belum.
"Untuk hal tersebut belum dapat kami pastikan karena pemeriksaannya belum dimulai ya," kata Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi kepada kumparan, Kamis (18/9).
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan pers terkait pencairan dana pemerintah di Jakarta, Jumat (12/9/2025). Foto: Rivan Awal Lingga/ANTARA FOTO