Purbaya Beri Subsidi Bunga KPR 3 Juta Rumah hingga 10 Persen - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Purbaya Beri Subsidi Bunga KPR 3 Juta Rumah hingga 10 Persen
Sep 26th 2025, 15:35 by kumparanBISNIS

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan paparan saat konferensi pers APBN KiTa di Jakarta, Senin (22/9/2025). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan besaran subsidi bunga atau subsidi margin kredit program perumahan untuk debitur Kredit Pemilikan Rumah (KPR) mulai 5,5 persen hingga 10 persen yang disesuaikan dengan plafon kredit yang diajukan.

Peraturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 65 Tahun 2025 mengenai Tata Cara Pelaksanaan Kegiatan Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan dan berlaku sejak 24 September 2025.

Aturan tersebut diterbitkan sebagai bagian dari upaya mendukung Program 3 Juta Rumah yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Dalam Pasal 4 dijelaskan bahwa penerima subsidi bunga dibagi ke dalam dua kelompok, yakni dari sisi penyediaan rumah dan sisi permintaan rumah. Besaran subsidi yang diberikan berbeda untuk masing-masing kategori, dengan angka mulai dari 5 persen.

Foto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan  di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025).  Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO
Foto udara rumah subsidi Program Rumah untuk Guru Indoensia yang masih dalam tahap pembangunan di Perumahan Kahuripan 10, Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa (25/3/2025). Foto: Yulius Satria Wijaya/ANTARA FOTO

"Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin Kredit Program Perumahan untuk Penerima Kredit Program Perumahan sisi penyediaan rumah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a ditetapkan sebesar 5 persen efektif per tahun," tulis PMK tersebut, dikutip pada Jumat (26/9).

Sementara itu dalam pasal 15 ayat (1), untuk penerima Kredit Program Perumahan di sisi permintaan rumah, besarannya dibedakan berdasarkan plafon pinjaman.

Untuk plafon di atas Rp 10 juta hingga Rp 100 juta, subsidi bunga ditetapkan sebesar 10 persen. Sedangkan untuk plafon di atas Rp 100 juta hingga Rp 500 juta, subsidi bunga yang diberikan adalah 5,5 persen per tahun.

"Besaran Subsidi Bunga/Subsidi Margin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 5 (lima) tahun," tulis PMK tersebut.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url