Presiden Prabowo Lantik Sarah Sadiqa Jadi Kepala LKPP, Gantikan Hendrar Prihadi - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Presiden Prabowo Lantik Sarah Sadiqa Jadi Kepala LKPP, Gantikan Hendrar Prihadi
Sep 17th 2025, 18:55 by kumparanNEWS

Presiden Prabowo Subianto melantik menteri baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto melantik menteri baru Kabinet Merah Putih di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto resmi mengangkat Deputi Bidang Pengembangan Strategi dan Kebijakan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Sarah Sadiqa sebagai Kepala LKPP.

Pengangkatan Sarah dilakukan bersamaan dengan pelantikan menteri dan wamen Kabinet Merah Putih lainnya di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9).

Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden
Presiden Prabowo Subianto melantik Djamari Chaniago sebagai Menko Polkam saat upacara pelantikan di Istana Negara, Jakarta, Rabu (17/9/2025). Foto: YouTube/ Sekretariat Presiden

Pelantikan Sarah didasarkan pada keputusan presiden nomor 97 P tahun 2025 tentang pemberhentian Kepala Komunikasi Kepresidenan, Kepala dan Wakil Kepala Staf Kepresidenan, serta pengangkatan Kepala dan Wakil Kepala Badan, Kepala Staf Kepresidenan, serta Penasihat Khusus Presiden Bidang Keamanan dan Ketertiban Masyarakat, dan Reformasi Kepolisian.

"Mengangkat Sarah Sadiqa sebagai Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara Nanik Purwanti

Dengan demikian, Sarah Sadiqa menggantikan elite PDIP sekaligus mantan Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi sebagai Kepala LKPP.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url