Vadel Badjideh kembali jalani persidangan kasus asusila di PN Jakarta Selatan, Rabu (16/7/2025). Foto: Giovanni/kumparan
Kuasa hukum Vadel Badjideh, Oya Abdul Malik, mendampingi kliennya saat menjalani persidangan kasus dugaan tindak asusila dengan agenda pemeriksaan terdakwa.
Menurut Oya, Vadel Badjideh menerangkan kepada majelis hakim segala hal yang ia ketahui soal masalah tersebut menurut versinya.
"Tadi pemeriksaan terdakwa, saudara Vadel. Diperiksa hari ini dan sudah selesai berjalan dengan baik. Sudah menjelaskan apa yang sebenarnya terjadi. Sudah didengar juga kesaksiannya, keterangannya oleh pihak majelis dan JPU," ujar Oya Abdul Malik kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Terdakwa Kasus Dugaan Asusila, Vadel Badjideh, Tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
Akan tetapi, Oya tak bisa merinci hal apa yang disampaikan Vadel dalam persidangan. Namun yang pasti seluruhnya secara detail telah diungkapkan Vadel di hadapan jaksa dan majelis hakim.
"Ya, enggak bisa disampein, ya, karena ini sidang tertutup. Tapi yang pasti, sudah dijelaskan dan diceritakan apa yang sebenarnya terjadi, apa yang dilakukan, dan apa yang dialami," ungkap Oya Abdul Malik.
Melihat keterangan Vadel di sidang, Oya mengaku optimistis bisa menyelamatkan kliennya dari segala tuduhan. Sehingga perkara ini bisa berakhir sesuai yang diharapkan Vadel dan keluarganya.
Vadel Badjideh didampingi kuasa hukumnya Oya Abdul Malik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (30/7/2025). Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Saya tetap optimistis dengan semua hal yang terjadi dalam persidangan. Saya selalu yakin semuanya akan memberikan feedback yang baik, semua menjadi lebih baik dan lebih terang, itu aja," kata Oya Abdul Malik.
"Agenda selanjutnya tuntutan, tapi akan sidang pada tanggal 1 September. Tuntutan tertutup. Nah, putusan nanti baru terbuka. Jadi, silakan melihat ending dari drama ini nanti," tandasnya.
Dalam perkara ini, Vadel Badjideh didakwa melanggar pasal terkait Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Kesehatan.
Pasal yang diterapkan terhadap Vadel ialah Pasal 81 ayat 2 jo Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, Pasal 77A ayat 1 Undang-Undang Perlindungan Anak, Pasal 428 huruf A juncto Pasal 60 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan, dan Pasal 348 KUHP.
Perbuatan Vadel itu terancam hukuman paling lama 15 tahun penjara. Atas dakwaannya itu, Vadel pun sama sekali tak mengajukan nota keberatan atau eksepsi.