Jaksa Tuntut Pemilik Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Dakwaan - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Jaksa Tuntut Pemilik Toko Mama Khas Banjar Lepas dari Dakwaan
May 19th 2025, 17:59 by kumparanNEWS

Toko Mama Khas Banjar. Foto: Instagram/ @mamakhasbanjar
Toko Mama Khas Banjar. Foto: Instagram/ @mamakhasbanjar

Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru menuntut Firly Nurachim, terdakwa perkara label kedaluwarsa UMKM Mama Khas Banjar, lepas dari segala dakwaan.

Hal itu disampaikan jaksa pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5).

"Menuntut terdakwa Firly untuk lepas dari segala tuntutan," kata JPU Febriana Rizky, dikutip dari Antara, Senin (19/5).

Atas tuntutan itu, Ketua Majelis Hakim PN Banjarbaru, Rakhmad Dwinanto, meminta terdakwa membuat pembelaan atau pledoi secara tertulis pada sidang berikutnya, Senin (26/5).

Terkait hal ini, kuasa hukum Firly, Faisol Abrori, menyambut baik tuntutan jaksa. Ia pun berharap hakim bisa memutus seadil-adilnya. Dia menyebut tuntutan lepas dari tuntutan atau disebut onslag sudah tepat karena pelanggaran yang terjadi tidak ditemukan pidananya.

Firly Nurachim didampingi istri saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). Foto: Firman/ANTARA
Firly Nurachim didampingi istri saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Senin (19/5/2025). Foto: Firman/ANTARA

Faisol mengatakan segala upaya hukum termasuk menghadirkan Menteri UMKM Maman Abdurrahman sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan pada sidang sebelumnya berhasil meyakinkan jaksa untuk menuntut kliennya lepas.

"Jaksa telah terbuka bahwa kasus ini bukanlah pelanggaran pidana, namun administratif sebagaimana semangat pembinaan UMKM oleh pemerintah," ucapnya.

Sebelumnya, JPU mendakwa Firli Norachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.

Firli didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url