Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman saat menghadiri persidangan terdakwa pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Norachim sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan di PN Banjarbaru, Rabu (14/5/2025). Foto: Firman/ANTARA
Suara Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman bergetar saat duduk di persidangan. Membela UMKM 'Mama Khas Banjar', Maman mengajukan diri sebagai amicus curiae (sahabat pengadilan) di Pengadilan Negeri Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Dia memberikan keterangan dalam persidangan dengan terdakwa pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Norachim. Firly didakwa pasal perlindungan konsumen.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Firly Norachim selaku pelaku usaha yang menjual berbagai macam makanan beku, makanan kemasan dan minuman kemasan, yang tidak mencantumkan masa kedaluwarsa.
Firly didakwa dengan Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf g atau Pasal 62 ayat (1) Jo. Pasal 8 Ayat (1) huruf i Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Maman Abdurrahman menilai pendekatan pidana dalam menangani kasus yang melibatkan UMKM dapat mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia.
"Proses-proses hukum ini akan mematikan usaha-usaha mikro di seluruh Indonesia," ucap Maman dikutip dari Antara.
Pasca-proses hukum yang berjalan, tutur Maman, sebanyak 17 orang kehilangan kesempatan bekerja dan satu entitas bisnis usaha hilang. Maman mengaku khawatir kasus tersebut sangat berpotensi terjadi di seluruh wilayah Indonesia.
"Pertanyaan yang paling sederhana dari saya, saya ingin mengetuk hati nurani kita semua. Apakah ini yang kita mau? Apakah proses hukum ini yang kita inginkan?" ucap Maman dengan suara yang bergetar.
Oleh karena itu, Maman berharap agar perkara tersebut tidak mengedepankan unsur pidana yang mengacu kepada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Melainkan mengedepankan pembinaan.
Ia menyampaikan keterangan sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan. Secara latin, Amicus Curiae diartikan sebagai Sahabat Pengadilan. Definisi sederhananya, pandangan dari pihak ketiga terkait suatu perkara sebagai masukan untuk hakim dalam mengambil keputusan.
Dalam kesempatan tersebut, Maman memberikan pandangan ataupun perspektif sebagai Kementerian UMKM.
Mengedepankan Pembinaan
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman ditemui usai hadir di persidangan terdakwa pemilik Toko Mama Khas Banjar Firly Norachim sebagai amicus curiae atau sahabat pengadilan di PN Banjarbaru, Rabu (14/5/2025). Foto: Firman/ANTARA
Maman Abdurrahman menambahkan, sebanyak 56 juta pelaku usaha mikro memerlukan pembinaan yang berkelanjutan untuk dapat terus menjalankan usahanya tanpa melakukan pelanggaran yang sifatnya administratif.
Pembinaan dimaksud Maman termasuk label kedaluwarsa pada setiap produk pangan yang dijual. Bila di kemudian hari ada temuan pelanggaran berkaitan label kedaluwarsa, dia menilai bahwa pelaku usaha tidak serta merta diberikan sanksi pidana.
Melainkan bisa mengedepankan pembinaan agar secara bertahap bisa menerapkan ketentuan label tersebut.
"Sanksi awal yang bisa diterapkan administratif misal penarikan barang dari peredaran atau pencabutan izin penjualan, pidana menjadi langkah terakhir," ujarnya.
Sedangkan untuk pangan risiko rendah penerapan sanksi pidana dikecualikan. Sehingga tetap mengedepankan restoratif untuk ruang pembinaan tanpa langsung dikenakan pidana.
"Kami menghormati kewenangan aparat penegak hukum dalam perkara ini, namun penggunaan Undang-Undang Perlindungan Konsumen perlu dipertimbangkan kembali," ucapnya.
Dengan nada penuh emosional sembari meneteskan air mata, Maman pun menyatakan dengan tegas bertanggung jawab atas perkara Mama Khas Banjar.
"Kalau misalnya kita mempertanyakan siapa yang berhak bertanggung jawab dalam situasi ini? Saya sampaikan, saya lah yang bertanggung jawab secara penuh," ujar Maman.
Maman menegaskan sebagai Menteri UMKM, ia bertanggung jawab dalam konteks pembinaan, pelindungan, keberlanjutan, dan lainnya demi pertumbuhan UMKM di Indonesia.
"Dalam konteks tersebut, penjatuhan sanksi pidana kepada pengusaha UMKM seperti terdakwa Firly, yang secara nyata telah berkontribusi pada ekonomi lokal dan menjalankan usaha dengan itikad baik, dipandang tidak sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menekankan pemberdayaan dan pelindungan hukum bagi UMKM," katanya.
Lebih lanjut, Maman menambahkan, kehadiran negara ditandai dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM yang disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja).
Undang-Undang tersebut kemudian dijabarkan secara detail oleh Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Menurut Maman, dengan adanya pelindungan hukum, maka pengusaha UMKM menjadi aman dan nyaman dalam melaksanakan usahanya, serta mampu memberi dampak perekonomian yang sehat, berkelanjutan, dan inklusif.
Hal tersebut, tutur Maman melanjutkan, akan menciptakan efek domino. Termasuk produktivitas meningkat, daya saing naik, lapangan kerja tercipta, dan pada akhirnya berkontribusi signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
"Kami khawatir dengan diprosesnya Firly secara pidana, dapat berdampak secara simultan dan masif terhadap Pengusaha UMKM lain," kata dia.