Anak Telanjur Konsumsi Produk Mengandung Babi, Apa yang Harus Dilakukan? - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Anak Telanjur Konsumsi Produk Mengandung Babi, Apa yang Harus Dilakukan?
Apr 24th 2025, 12:00, by Nabilla Fatiara, kumparanMOM

Produk ChompChomp Flower Mallow masih ditemukan berlogo halal di Super Indo, Jatikramat, Kota Bekasi pada Selasa (22/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan
Produk ChompChomp Flower Mallow masih ditemukan berlogo halal di Super Indo, Jatikramat, Kota Bekasi pada Selasa (22/4/2025). Foto: Abid Raihan/kumparan

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan BPOM merilis temuan 9 produk pangan olahan yang positif mengandung unsur babi (porcine). Produk tersebut merupakan produk jajanan anak berupa marshmallow impor dari Filipina dan China, serta gelatin lokal produksi Indonesia.

Berdasarkan hasil pengawasan, ditemukan 11 batch produk dari 9 produk pangan olahan yang mengandung unsur babi (porcine) yang dibuktikan melalui pengujian laboratorium untuk parameter uji DNA dan/atau peptida spesifik porcine.

Dari sembilan produk tersebut, terdapat 9 batch produk dari 7 produk yang sudah bersertifikat halal, dan 2 batch produk dari 2 produk yang tidak bersertifikat halal.

Berikut adalah daftar produk jajanan yang mengandung unsur babi:

  1. Corniche Fluffy Jelly Marshmallow

  2. Corniche Apple Teddy Marshmallow

  3. ChompChomp Car Mallow

  4. ChompChomp Flower Mallow

  5. ChompChomp Mini Marshmallow

  6. Hakiki Gelatin

  7. Larbee - TYL Marshmallow Isi Selai Vanilla

Sementara dua produk yang ditemukan tidak bersertifikasi halal, tetapi juga mengandung unsur babi:

  1. AAA Marshmallow Rasa Jeruk

  2. SWEETME Marshmallow Rasa Cokelat

Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH
Produk-produk yang ditemukan oleh BPJH dan BPOM mengandung unsur babi (Porcine). Foto: BPJH

BPJPH telah menjatuhkan sanksi berupa penarikan produk dari peredaran. Sementara dua produk yang tidak bersertifikat halal dan terindikasi memberikan data yang tidak benar saat registrasi, BPOM telah memberikan sanksi berupa peringatan dan menginstruksikan pelaku usaha untuk segera menarik produk dari peredaran.

Bagaimana bila produk-produk haram itu sudah telanjur dimakan anak?

Ya Moms, bila dilihat dari rincian produk-produk yang mengandung unsur babi, seluruhnya merupakan jajanan anak-anak yang bahkan dijual di warung-warung hingga minimarket. Sehingga, mudah dibeli oleh siapa saja, termasuk anak-anak.

Ketika mengetahui produk yang dikonsumsi anak ternyata haram, Anda mungkin langsung panik dan membuangnya. Selain itu, beberapa orang berpikir bahwa telah menjadi seseorang yang berdosa lantaran mengonsumsi sesuatu yang tidak diperbolehkan dalam Islam.

Jangan langsung panik, Moms. Ustazah Dr. Mauidlotun Nisa, Lc., S.Pd.I., M. Hum menjelaskan, terutama anak kecil sudah pasti memiliki pemahaman yang masih kurang tentang halal-haramnya makanan yang dikonsumsi. Apalagi tanpa pemantauan orang dewasa maupun penjualnya.

"Semua hal haram yang tidak sengaja dimakan atau dilakukan hukumnya ma'fu atau dimaafkan, sampai dia mendapatkan pemahaman akan halal dan haramnya makanan," kata ustazah Nisa kepada kumparanMOM, beberapa waktu lalu.

Dosen Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengungkapkan, ketika mengetahui produk-produk yang dikonsumsi ternyata mengandung unsur haram, maka orang tua bisa langsung menghentikannya segera. Baik itu camilan yang dibeli anak sendiri, dibelikan orang lain, maupun orang tua yang secara tidak sengaja memberikannya kepada anak karena ketidaktahuan.

Ilustrasi Anak Tidak Boleh Makan Jajanan. Foto: Shutterstock
Ilustrasi Anak Tidak Boleh Makan Jajanan. Foto: Shutterstock

Sementara bila produk tersebut dibeli dari warung atau toko, maka segera beri tahu pemiliknya bahwa produk yang dijual berstatus haram, dengan melihat komposisi makan maupun ada atau tidaknya label halal di kemasannya.

Jika Anda memiliki akses kepada pihak yang berwenang, seperti penyelia halal tingkat desa, RT/RW, atau bahkan BPJPH yang lebih tinggi, maka segera laporkan kasus tersebut.

Lebih lanjut, ustazah Nisa menyebut seseorang yang mengonsumsi produk bersifat haram karena ketidaktahuan sebenarnya tidak perlu bertaubat. Taubat umumnya dilakukan apabila seseorang merasa melakukan kesalahan dan berdosa karena melakukan hal-hal yang dilarang dalam ajaran agamanya.

"Tidak perlu, semua yang tidak sengaja karena ketidaktahuan hukumnya dimaafkan tidak perlu bertaubat. Tapi, jika perlu untuk melakukan itu untuk ketenangan hati, bisa juga taubat dilakukan," tuturnya.

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, ustazah Nisa berpesan kepada orang tua agar mulai memberikan edukasi terkait camilan yang boleh dan tidak boleh dikonsumsi.

Misalnya, biasanya ia mengajarkan pada anak apakah ada tabel nilai gizi di kemasan makanannya, lalu cari tahu bersama bahan-bahan atau komposisinya, serta ada atau tidak label halal.

"Selain itu saya memberikan daftar makanan dan minuman yang berbahaya bagi mereka, sehingga mereka tahu makanan dan minuman apa yang tidak boleh mereka konsumsi," tutup ustazah Nisa.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url