Mulai 1 Februari 2025, penjualan gas elpiji 3 kg bersubsidi hanya dapat dilakukan melalui pangkalan resmi Pertamina. Warga yang ingin membeli gas bersubsidi ini diwajibkan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) sebagai syarat pembelian.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia meninjau salah satu agen gas di Palmerah, Jakarta Barat, Selasa (4/2). Ia menjelaskan bahwa pemerintah berencana mengubah status pengecer menjadi sub pangkalan atau sub penyalur agar penyaluran gas lebih tepat sasaran tanpa menghapus keberadaan pengecer.
Bahlil menyebutkan, persyaratan menjadi sub pangkalan akan lebih ringan dibandingkan pangkalan resmi, termasuk dalam hal modal. Namun, ia belum merinci syarat lengkap untuk menjadi sub pangkalan tersebut.