Feb 4th 2025, 09:00, by DN Mustika Sari, kumparanHITS
Penyanyi Agnez Mo dinyatakan terbukti bersalah dalam gugatan perdata pencipta lagu Ari Bias terkait royalti dalam lagu Bilang Saja.
Agnez Mo dinilai melanggar aturan hukum tentang royalti hak cipta dan harus membayar sebesar Rp 1,5 miliar kepada penggugat.
Sebelum diputus secara hukum, Ari Bias sebagai pencipta lagu mengaku terus mencoba berkomunikasi dengan Agnez Mo. Namun baik Agnez maupun manajemennya tak pernah merespons.
"Bahkan sebelum somasi, Mas Ari sudah berusaha membuka komunikasi dengan manajemen Agnez Mo dan juga pihak penyelenggaranya," kata Minola Sebayang dalam konferensi pers di Fatmawati, Jakarta Selatan, Senin (3/2).
Somasi secara pribadi hingga terbuka sudah dilakukan Ari Bias dan tim hukumnya. Namun, Agnez Mo tetap bungkam, enggan angkat bicara.
"Bahkan kamu sempat melakukan upaya somasi terbuka, agar sampai ke pihak bersangkutan karena kita tidak tahu alamat Agnez Mo. Ini kan juga tidak mendapat respons," jelas Minola.
Putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada 30 Januari 2025 itu mewajibkan Agnez Mo membayar royalti sebesar Rp 1,5 miliar.
Total uang itu didapat dari tiga konser yang dijalani Agnez Mo dengan membawakan lagu Ari Bias tanpa izin.
"Konser tanggal 25 Mei 2023 di HW Superclubs Surabaya sebesar Rp 500 juta, konser 26 Mei 2023 di H-Club Jakarta Rp 500 juta, dan konser tanggal 27 Mei 2023 di HW Superclub Bandung sebesar Rp 500 juta," tutur Minola.
Putusan kasus ini diatur dalam Pasal 113 Undang Undang Hak Cipta. Pada Pasal 9, pelanggar diminta membayar jumlah denda sebesar Rp 500 juta.
Pihak Agnez Mo hingga saat ini belum buka suara terkait putusan resmi tersebut.