Data Telekomunikasi hingga E-commerce Kini Bisa Jadi Indikator Skor Kredit - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
Data Telekomunikasi hingga E-commerce Kini Bisa Jadi Indikator Skor Kredit
Jan 21st 2025, 19:40, by Nicha Muslimawati, kumparanBISNIS

Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Ilustrasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Foto: ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan OJK Nomor 29 Tahun 2024 (POJK 29/2024) tentang Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi mengatakan, sebagai salah satu inovasi teknologi sektor keuangan (ITSK), PKA menawarkan layanan penilaian kelayakan, kondisi, dan profil konsumen menggunakan metode inovatif berbasis data alternatif, seperti data telekomunikasi, utilitas, dan perdagangan elektronik atau e-commerce.

"Langkah strategis ini menjadi bagian dari komitmen OJK untuk mendukung pertumbuhan model bisnis Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) atau dikenal juga sebagai Innovative Credit Scoring (ICS) sebagai model bisnis baru dalam ekosistem keuangan digital," jelas Ismail lewat keterangan resminya, Selasa (21/1).

Menurutnya, keberadaan PKA ini membawa warna baru bagi sektor jasa keuangan, khususnya dalam layanan pemberian kredit. Ia menuturkan, penyelenggaraan PKA dapat membantu mengatasi tantangan penilaian kelayakan kredit bagi individu atau kelompok yang tidak memiliki riwayat kredit (unbanked) atau memiliki riwayat kredit terbatas (underbanked), termasuk pelaku UMKM.

"Dengan solusi teknologi yang ditawarkan PKA dalam melengkapi riwayat kredit dengan skor kredit, diharapkan dapat meningkatkan inklusi keuangan dan memperluas akses pembiayaan, khususnya bagi UMKM," imbuhnya.

Selain itu, PKA juga bisa dimanfaatkan oleh berbagai lini masyarakat, mulai dari pelaku usaha jasa keuangan, lembaga pengelola informasi perkreditan, konsumen, serta pihak lain.

Dalam POJK 29/2024 ini diatur pula ketentuan terkait prinsip dan ruang lingkup PKA, kelembagaan, tata kelola, penyelenggaraan PKA, pengawasan, penghentian kegiatan dan pencabutan izin usaha, serta aspek kepatuhan lainnya.

Regulasi ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi penyelenggaraan aktivitas PKA serta memastikan keseimbangan antara mendorong inovasi yang progresif dan pelindungan data konsumen.

"Penerbitan POJK 29/2024 ini juga merupakan tindak lanjut atas amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) untuk melakukan pengaturan dan pengawasan kegiatan di sektor ITSK dan aset keuangan digital termasuk aset kripto," tukas Ismail.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url