Dec 10th 2024, 18:34, by Syawal Darisman, kumparanNEWS
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa barang bukti berbagai organ satwa langka dan dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/12/2024). Foto: Chaideer Mahyuddin/AFPPolresta Banda Aceh telah mengamankan dua tersangka dalam kasus perdagangan organ satwa yang dilindungi. Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTOBarang bukti yang diamankan yakni tiga kepala dan tanduk rusa sambar (Rusa unicolor), 30 kg sisik trenggiling jawa, tiga kulit kambing hutan sumatera (Capricornis sumatra ensis), satu kulit kancil (Tragulus kanchil), serta satu paruh burung rangkong gading. Foto: Chaideer Mahyuddin/AFPFoto: Chaideer Mahyuddin/AFPFoto: Chaideer Mahyuddin/AFPFoto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTOFoto: Chaideer Mahyuddin/AFP
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh memeriksa barang bukti berbagai organ satwa langka dan dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/12/2024).
Polresta Banda Aceh telah mengamankan dua tersangka dalam kasus perdagangan organ satwa yang dilindungi.
Barang bukti yang diamankan yakni tiga kepala dan tanduk rusa sambar (Rusa unicolor), 30 kg sisik trenggiling jawa, tiga kulit kambing hutan sumatera (Capricornis sumatra ensis), satu kulit kancil (Tragulus kanchil), serta satu paruh burung rangkong gading.
Personel Satreskrim Polresta Banda Aceh menata barang bukti berbagai organ satwa langka dan dilindungi di Banda Aceh, Aceh, Selasa (10/12/2024). Foto: Irwansyah Putra/ANTARA FOTO