Nov 6th 2024, 15:10, by Fachrul Irwinsyah, kumparanNEWS
Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya buka suara terkait sosok R yang menjadi penghubung dalam pengaturan komposisi hakim yang mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya.
Pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, bertemu R usai terlebih dahulu berkomunikasi dengan eks pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar. Zarof belakangan jadi tersangka pengaturan kasus.
Humas Pengadilan Tinggi Surabaya, Bambang Kustopo, mengatakan belum bisa mengungkap siapa sosok R.
"Ini nyebut nama orang. Saya enggak berani nebak-nebak," ujar Bambang saat dikonfirmasi, Rabu (6/11).
Bambang mempersilakan kepada pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menyelidiki siapa sosok R itu dan tidak akan melakukan intervensi.
"Pemeriksaan ke penyidik, ya, kami tidak akan menghalangi, tidak akan memberi saran A, B, C, D," ucapnya.
Ia menyebut, selama ini tidak ada pihak lain yang bisa menunjuk majelis hakim tertentu untuk mengadili suatu perkara di PN Surabaya.
"Selama ini enggak ada, enggak ada mengatur itu enggak ada. Tapi kalau sedang masuk, ya, sudah gilirannya siapa yang dapat gitu," ujarnya.
"Misalnya kalau dari Kejaksaan Agung seperti itu berarti Kejaksaan Agung yang membuktikan yang mengatur itu," tambahnya.
Bambang menjelaskan, secara aturan, yang berwenang dalam teknis penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara yaitu Ketua PN.
"Majelis hakim itu (ditentukan) oleh ketua (PN) ditetapkan dalam waktu tertentu," jelasnya.
Dalam penunjukannya pun, kata Bambang, dipilih secara acak dan bisa diubah dalam suatu perkara.
"Itu dalam waktu tertentu oleh ketua, di-rolling. Jadi bukan tetap gitu aja, tidak. Sudah ditetapkan, selama enam bulan nanti diganti, ganti lagi, ganti lagi. Itu kalau penentuan majelis ya," terangnya.
Sementara, ada tiga hakim yang ditunjuk dalam penanganan perkara sidang Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Tiga hakim itu ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya periode 2022-2024, Rudi Suparmono.
Masa jabatan Rudi sudah habis sejak 17 Maret 2024 dan digantikan oleh Ketua PN Surabaya saat ini, Dadi Rachmadi.
"Ketua PN yang dulu, yang menetapkan (majelis hakim pengadil Ronald Tannur). Kalau yang sekarang ini (Dadi Rachmadi), tinggal putusannya," kata Bambang.
"Yang jelas dalam menentukan majelis itu, bukan yang sekarang (Dadi Rachmadi) tapi yang dulu (Rudi Suparmono). Kalau putusan dia (Dadi) tahu," lanjutnya.
Bantuan Sosok R
Sebelumnya, Kejagung menyebut Lisa Rachmat (LR), bisa memilih sendiri hakim yang akan mengadili Ronald Tannur di PN Surabaya. Adapun saat itu Ronald Tannur hendak diadili dalam kasus kematian kekasihnya, Dini Sera Afrianti.
Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan bahwa ada sosok R yang membantu kuasa hukum Ronald, Lisa Rachmat, dalam mengatur sosok hakim yang memvonis Ronald.
"Ya, nanti itu akan didalami juga. Karena kan yang perlu sekarang yang mau dicari adalah bahwa antara LR bertemu dengan R, setelah bertemu dengan ZR (Zarof Ricar). Meminta supaya apa, supaya majelis hakimnya adalah majelis hakim yang dikehendaki oleh LR," ujar Harli kepada wartawan di Gedung Kejagung, Jaksel, Selasa (5/11).
Meski disinggung, sosok R masih belum diungkapkan oleh Kejagung. Jadwal pemeriksaannya pun belum disampaikan oleh Harli.
"Ya, nantilah diungkap juga [siapa sosok R]," ujarnya.