Oct 19th 2024, 06:20, by Berita Terkini, Berita Terkini
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi Pelantikan Presiden 2024. Sumber: Unsplash/Leonardus Bima S Laiyanan
Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka telah resmi terpilih sebagai presiden dan wakil presiden RI periode 2024-2029. Masyarakat yang ingin menyaksikan peristiwa penting di Indonesia tersebut harus mengetahui jadwal dan lokasi pelantikan presiden 2024.
Keduanya ditetapkan sebagai presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil rekapitulasi KPU. Setelah ditetapkan, Prabowo dan Gibran akan dilantik secara resmi oleh MPR.
Ketahui Jadwal dan Lokasi Pelantikan Presiden 2024
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi Pelantikan Presiden 2024. Sumber: Unsplash/Nick Agus Arya
Dikutip dari buku Hukum Lembaga Kepresidenan Indonesia, Hamidi dan Lutfi (2024), presiden adalah Kepala Negara dan Kepala Pemerintahan yang menjadi penyelenggara Pemerintah Negara Tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia.
Periode 2024-2029 ini, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka terpilih menjadi presiden serta wakil presiden. Keduanya memenangkan Pemilu setelah memperoleh 96.214.691 suara atau 58,59 persen suara dari total 164 juta suara sah.
Prabowo dan Gibran unggul dari dua pasangan lainnya, Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud MD. Sebelum mengemban tugas dan kewajiban sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan, akan ada acara pelantikan.
Jadwal dan lokasi pelantikan presiden 2024 diatur KPU dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Acara pelantikan akan dilaksanakan pada tanggal 20 Oktober 2024.
Sementara itu, acara pelantikan akan digelar di Gedung Nusantara MPR/DPR RI. gedung tersebut merupakan tempat pelantikan presiden dan wakil presiden RI mulai dari Ir. Soekarno hingga saat ini.
Aturan dalam Acara Pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
Ilustrasi Jadwal dan Lokasi Pelantikan Presiden 2024. Sumber: Unsplash/Mufid Majnun
Pada pelaksanaan acara pelantikan, terdapat beberapa aturan yang harus ditaati. Dikutip dari jdih.kpu.go.id, berikut aturan yang tertuang dalam Pasal 50 PKPU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih dalam Pemilu.
Pasangan Calon terpilih dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum pelantikan, calon Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
Dalam hal calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap sebelum dilantik menjadi Presiden dan Wakil Presiden maka Majelis Permusyawaratan Rakyat menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden dari dua Pasangan Calon yang diusulkan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya meraih suara terbanyak pertama dan kedua.
Berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) meliputi:
Itu tadi adalah jadwal dan lokasi pelantikan presiden 2024. Jika ingin menyaksikan pelantikan, masyarakat dapat menontonnya di rumah melalui kanal YouTube atau televisi nasional. Jadi, tidak perlu datang ke Gedung MPR/DPR. (FAR)