Sep 17th 2024, 20:22, by Yulia Ramadhiyanti, Hi Pontianak
Hi!Pontianak - Anggota DPRD Singkawang, Kalimantan Barat tetap dilantik meskipun saat ini sudah menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur yang berusia 13 tahun.
"Saat ini statusnya sudah tersangka, tapi kami masih lakukan penyelidikan lebih lanjut dan kasusnya sudah masuk ke kejaksaan," ungkap Kasat Reskrim Polres Singkawang, Iptu Deddi Sitepu pada Selasa, 17 September 2024.
Iptu Deddi Sitepu bilang, selama masih menunggu penyelidikan lebih lanjut memang tidak dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Memang belum dilakukan penahanan terhadap tersangka karena proses penyelidikan masih berlangsung," tambahnya.
Dalam kasus ini tersangka HA terancam dijerat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.