Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI meminta KPU tetap melantik dua calon anggota legislatif terpilih dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Ach. Gufron Sirodj dan Mohammad Irsyad Yusuf.
"Menyatakan terlapor (KPU) terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan yang melanggar tata cara, prosedur, dan mekanisme penggantian calon terpilih anggota DPR," kata Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI saat membacakan putusan NOMOR: 004/REG/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/IX/2024, di Jakarta, Jumat (27/9/2024).
Atas pelanggaran yang dilakukan KPU, Bawaslu memerintahkan kepada KPU untuk menyatakan Ghufron dan Irsyad memenuhi syarat sebagai calon terpilih Anggota DPR periode 2024-2029.
Bawaslu juga memerintahkan KPU membatalkan Keputusan KPU Nomor 1349 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR atas nama Muhammad Khozin, dan Anisah Syakur.
"Memerintahkan kepada Terlapor (KPU) untuk menerbitkan Keputusan KPU yang menetapkan Ghufron dan Irsyad sebagai Calon Terpilih Anggota DPR," kata Bagja.
Putusan Bawaslu ini dibacakan setelah mereka menggelar persidangan secara maraton dalam dua hari.
Persidangan dilakukan setelah Ghufron yang merupakan Calon Terpilih Anggota DPR dari Daerah Pemilihan Jawa Timur VI dari PKB dan Irsyad, Calon Terpilih Anggota DPR pada Daerah Pemilihan Jawa Timur Il dari PKB, namanya diganti oleh KPU atas permintaan PKB.
"Alhamdulillah kebenaran akan menemukan jalannya. Kami dizalimi tanpa alasan jelas kami diganti begitu saja padahal kami dapat mandat langsung dari suara rakyat," kata Gufron.
"Saya ucapkan terima kasih kepada Bawaslu yang telah memastikan keadilan sebagai spirit dasar dalam mengambil keputusannya, sehingga perjuangan hak saya sebagai caleg pemenang pemilu legislatif dapat memenuhi rasa keadilan yang sebenar-benarnya. Pencapaian ini adalah kemenangan rakyat. Kemenangan bersama dari nurani masyarakat yang selama ini berjuang di Dapil," kata Gufron.