Sep 28th 2024, 11:47, by Hutri Dirga Harmonis, kumparanWOMAN
Kasus kekerasan terhadap perempuan kembali terjadi, Ladies. Pengalaman memilukan kali ini datang dari DSY (20 tahun), mahasiswi Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Bangkalan, Jawa Timur yang menjadi korban penganiayaan oleh pacarnya sendiri bernama Achmad Fikri.
Fikri memukul, menampar wajah, hingga memiting DSY di halaman kosnya pada Sabtu (21/9) sore. Peristiwa yang sempat terekam kamera dan viral di media sosial itu terjadi lantaran Fikri kesal sang kekasih tidak menjawab chat WA dan teleponnya. Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bangkalan, AKBP Febri Isman Jaya pada Rabu (25/9).
"AF melakukan penganiayaan ini karena pelaku emosi kepada korban karena dihubungi melalui telepon dan WhatsApp tidak ada respons," jelas Febri.
Padahal, alasan DSY tidak membalas pesan Fikri karena ia sedang beristirahat. Peristiwa penganiayaan ini membuat DSY mengalami luka-luka pada bagian tubuhnya hingga merasa trauma secara psikis. Apalagi terungkap juga bahwa ini sudah keempat kalinya mahasiswi itu mendapatkan tindak kekerasan dari sang kekasih.
Respons Komnas Perempuan
Ladies, kasus yang menimpa DSY menambah daftar panjang perempuan menjadi korban kekerasan dari laki-laki. Menurut CATAHU 2023 yang dihimpun Komnas Perempuan, Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) menempati urutan tertinggi pada tahun 2023 dengan total 3528 kasus. Sementara pada tahun 2022, tercatat pelaku kekerasan dalam pacaran tertinggi adalah laki-laki berusia 18-24 tahun dengan total 236 kasus.
Komisioner Komnas Perempuan, Dewi Kanti menyebut bahwa hingga saat ini perempun masih rentan mengalami kekerasan berbasis gender di ranah personal seperti hubungan romantis.
"Pola Kekerasan Dalam Pacaran (KDP) yang sering ditemukan itu tipenya berlapis dan berulang, baik kekerasan fisik, psikis, seksual, hingga ekonomi," tutur Dewi kepada kumparanWOMAN Kamis (26/9).
Dewi mengimbau agar perempuan sebaiknya mengenali karakter dasar calon pasangan sejak dini untuk menghindari risiko kekerasan di masa depan. Kita juga bisa mengidentifikasi apakah pasangan atau calon pasangan memiliki perilaku abusive atau tidak.
"Perilaku abusive itu dapat dilihat dari sikap superioritas, dominan atau agresi pasangan, dan biasanya dilakukan dengan memanfaatkan cinta korban terhadap pelaku, mengumbar hingga ingkar janji," imbuh Dewi.
Menurut Dewi, pelaku KDP bisa dijerat dengan hukum sesuai dalam ketentuan Kitab UU Hukum Pidana KUHP. Selain itu, dalam banyak kasus KDP juga banyak ditemukan korban mengalami kekerasan seksual, sehingga pelaku juga bisa diancam hukuman sesuai dengan UU No.12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Karenanya, bila kamu mengalami tindak kekerasan baik fisik maupun seksual dari pasangan –apalagi di level pacaran– jangan ragu untuk meninggalkan. Tak perlu takut juga untuk melaporkan pelaku ke pihak berwajib dan lembaga perlindungan seperti Komnas Perempuan.