Aug 26th 2024, 12:21, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS
KPU melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR membahas peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pilkada pada Senin (26/8), di DPR RI, Senayan.
Dalam RDP tersebut, KPU berkonsultasi untuk tiga rancangan PKPU yakni PKPU logistik Pilkada, PKPU kampanye, dan PKPU Dana Kampanye Pilkada
KPU merancang aturan tentang penundaan pelantikan calon kepala daerah apabila tidak melaporkan laporan dana kampanye dalam PKPU kampanye. Penundaan tersebut apabila paslon tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).
"Tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang," kata anggota KPU, Idham Holik di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).
KPU mengatakan, apabila paslon tidak melaporkan dana awal kampanye, maka akan dilarang melakukan kegiatan kampanye.
Sanksi awal akan diberikan peringatan. Namun KPU akan melakukan pleno sebelum pemberian sanksi.
"Sebelum pemberian sanksi, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi untuk selanjutnya menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan yang diputuskan dalam rapat pleno," ujar dia.
Sementara pembatalan paslon apabila tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan dihapus karena dalam Undang-undang, paslon dibatalkan apabila menerima dana sumbangan kampanye dari sumber yang dilarang.
"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," pungkasnya.