KPU Susun Aturan: Bakal Tunda Pelantikan Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye - juandry blog

Halaman ini telah diakses: Views
kumparan - #kumparanAdalahJawaban
 
KPU Susun Aturan: Bakal Tunda Pelantikan Kepala Daerah Tak Lapor Dana Kampanye
Aug 26th 2024, 12:21, by Fadjar Hadi, kumparanNEWS

Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (26/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II bersama KPU, Bawaslu, DKPP dan Kemendagri di kompleks DPR RI, Senayan, Jakarta pada Senin (26/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

KPU melakukan rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR membahas peraturan KPU (PKPU) tentang Dana Kampanye Pilkada pada Senin (26/8), di DPR RI, Senayan.

Dalam RDP tersebut, KPU berkonsultasi untuk tiga rancangan PKPU yakni PKPU logistik Pilkada, PKPU kampanye, dan PKPU Dana Kampanye Pilkada

KPU merancang aturan tentang penundaan pelantikan calon kepala daerah apabila tidak melaporkan laporan dana kampanye dalam PKPU kampanye. Penundaan tersebut apabila paslon tidak menyampaikan Laporan Pemberi Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK).

"Tidak dikeluarkannya rekomendasi untuk dilakukan pelantikan oleh pejabat yang berwenang," kata anggota KPU, Idham Holik di ruang rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Senin (26/8).

KPU mengatakan, apabila paslon tidak melaporkan dana awal kampanye, maka akan dilarang melakukan kegiatan kampanye.

Suasana rapat pembahasan rancangan Peraturan KPU untuk Dana Kampanye Pilkada di Ruang Sidang lantai 1 KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024).  Foto: Luthfi Humam/kumparan
Suasana rapat pembahasan rancangan Peraturan KPU untuk Dana Kampanye Pilkada di Ruang Sidang lantai 1 KPU RI, Jakarta, Jumat (2/8/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan

Sanksi awal akan diberikan peringatan. Namun KPU akan melakukan pleno sebelum pemberian sanksi.

"Sebelum pemberian sanksi, KPU Provinsi/Kabupaten/Kota terlebih dahulu akan melakukan klarifikasi untuk selanjutnya menjadi acuan dalam pengambilan kebijakan yang diputuskan dalam rapat pleno," ujar dia.

Sementara pembatalan paslon apabila tidak melaporkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) akan dihapus karena dalam Undang-undang, paslon dibatalkan apabila menerima dana sumbangan kampanye dari sumber yang dilarang.

"Mengacu pada ketentuan Pasal 76 UU 10 Tahun 2016, pembatalan hanya terjadi apabila paslon menerima sumbangan terlarang," pungkasnya.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com. By using Blogtrottr, you agree to our policies, terms and conditions.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed, or manage all your subscriptions.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url